Tak Penuhi Syarat, Sekolah Harus Dimerger

oleh -445 Dilihat

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Sekolah-sekolah yang tidak memenuhi syarat diminta untuk dimerger dengan sekolah lain. Beberapa syarat tersebut yakni diantaranya jumlah siswa yang sedikit serta kekurangan guru. Hal ini agar pengelolaannya lebih efektif dan efisien. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Hj. Sri Lestari, SH usai melakukan monitoring pelaksanaan pendidikan di SDN 2 dan SDN 3 Desa Purwogondo Kecamatan Kalinyamatan.

Berdasarkan monitoring itu, didapati bahwa jumlah peserta didik di kedua SDN itu terus menurun tiap tahunnya. Hingga 2017 ini, di SDN 2 Purwogondo, siswanya tinggal 99 sementara di SDN 3 Purwogondo sekitar 112 siswa. Sedangkan untuk guru, di SDN 2 hanya ada empat orang termasuk kepala sekolah dan di SDN 3 ada lima orang guru. “ Meskipun di sekolah itu ada guru tidak tetap (GTT), tetapi tahun depan ada empat guru yang pensiun, jika tidak ada penambahan guru maka sekolah akan kekurangan guru,” kata Sri Lestari dalam laporannya.

Mengingat dari tahun ke tahun jumlah murid di kedua sekolah itu yang terus menurun, lanjut Sri Lestari, maka alangkah baiknya keduanya dimerger. Hal itu untuk mengatasi adanya kekurangan guru agar pengelolaanya lebih efektif. “Dengan dimerger, biaya operasional juga akan lebih sedikit,” imbuhnya.

Tahun 2016 lalu, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara menggabung delapan SDN di Kabupaten Jepara. Hal ini lantaran sekolah-sekolah tersebut tidak memenuhi syarat.Delapan SDN tersebut yakni SDN 4 Tahunan dan SDN 5 Tahunan digabung hanya menjadi SDN 5 Tahunan, SDN 1 Karangrandu dan SDN 2 Karangrandu digabung menjadi SDN 1 Karangrandu, SDN 1 Pendosawalan dan SDN 3 Pendosawalan menjadi SDN 1 Pendosawalan dan SDN 4 Telukwetan dengan SDN 6 Telukwetan menjadi hanya SDN 4 Telukwetan.

Kepala Disdikpora Jepara Khusairi mengungkapkan, beberapa sebab yang menjadikan SD tersebut digabung yakni jumlah siswa yang sedikit, dalam satu lokasi namun peserta didiknya sedikit serta kekurangan guru. “Penggabungan ini dilakukan untuk efektifitas pengelolaannya,” kata Khusairi.

Perihal penggabungan sekolah ini, kata Khusairi mendasarkan surat keputusan bupati Jepara Nomor 420319/2016 tertanggal 21 Juni 2016. Pasca di merger, hal-hal yang berkaitan dengan asset sekolah yang digabungkan, sarana prasarana, kesiswaan, ketenagaan dan administrasi lainnnya menjadi tugas dan tanggungjawab kepala sekolah yang menerima penggabungan dibawah koordinasi Disdikpora. “Dalam penggabungan ini tidak menemui masalah berarti, lantaran sebagian besar memang tidak memiliki kepala sekolah,” katanya.

Lebih lanjut Khusairi mengungkapkan, tahun depan juga sudah ada rencana untuk melakukan penggabungan beberapa sekolah yang tidak memenuhi syarat. “Hampir tiap tahun ada yang digabung, lantaran hanya memiliki 5 siswa,” tandasnya. (ZA)

No More Posts Available.

No more pages to load.