Tambang Galian C Diduga Beroperasi Lagi di Klumpit, Warga Langsung Tutup Akses

oleh -1279 Dilihat
Kemunculan alat berat di lokasi galian C ilegal di Dukuh Santren, Desa Klumpit, Kudus. (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Aktivitas tambang galian C ilegal di Dukuh Santren, Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, diduga kembali beroperasi pada Sabtu pagi (9/5/2026). Kemunculan alat berat di lokasi langsung memicu reaksi keras warga yang trauma dengan tragedi maut pada Desember 2025 lalu.

Tak ingin kejadian yang merenggut nyawa dua bocah terulang kembali, warga bersama Pemerintah Desa Klumpit bergerak cepat menutup akses menuju lokasi tambang dengan memasang portal permanen di dua titik jalan utama.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai membahayakan keselamatan warga dan lingkungan sekitar.

Salah satu warga, Rozak, mengatakan masyarakat sudah sepakat menolak segala bentuk aktivitas tambang di wilayah tersebut karena khawatir menimbulkan korban jiwa kembali.

“kami tidak ingin kejadian kelam dulu terulang lagi. Sudah ada korban jiwa, jangan sampai ada lagi. Warga sepakat, akses harus ditutup total,” tegas Rozak kepada awak media.

Selain persoalan keselamatan, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan akibat aktivitas tambang, mulai dari kerusakan jalan desa hingga debu yang mengganggu kesehatan masyarakat.

Meski hanya berlangsung beberapa jam, aktivitas pengerukan tanah disebut sempat menghasilkan beberapa truk material sebelum akhirnya dihentikan warga.

“Tadi operatornya bilang sudah mengeluarkan tanah hanya beberapa truk saja. Tapi setelah warga datang memprotes, alat berat tersebut langsung dihentikan,” tambah Rozak.

Informasi di lapangan menyebutkan alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang tersebut kini telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Camat Gebog, Fariq Mustofa, mengatakan pihak kecamatan mendukung langkah Pemerintah Desa Klumpit yang memasang portal sebagai upaya pencegahan agar tidak ada lagi aktivitas tambang di wilayah tersebut.

“Galian C itu kewenangan Satpol PP Kabupaten dan Kepolisian. Pemasangan portal adalah inisiatif Pemdes agar tidak ada lagi aktivitas galian di wilayahnya,” jelas Fariq.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kudus AKP Kusmanto membenarkan bahwa kasus dugaan tambang ilegal di Desa Klumpit saat ini sedang ditangani Satreskrim Polres Kudus.

“Ya, saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan dan proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Kudus,” ujarnya singkat.

Warga berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan permanen agar aktivitas tambang ilegal tidak lagi muncul di Desa Klumpit. Mereka menilai keselamatan warga harus menjadi prioritas utama demi mencegah tragedi serupa kembali terjadi.