KUDUS, isknews.com – Terkait dengan kekosongan jabatan Wakil Bupati Kudus, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang isinya merupakan jawaban atas surat Bupati Kudus, perihal petunjuk melaksanakan pengisian jabatan Wakil Bupati Kudus, untuk masa jabatan 2013-2018.
Hal itu disampaikan Bupati Kudus H Musthofa, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Senin (16/11), dengan agenda jawaban bupati terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran TA 2016.
Diterangkan selanjutnya oleh bupati, dalam surat Mendagri Nomer 132.33/2925/OTDA, tanggal 2 September 2015 itu, sebagai jawaban surat Bupati Kudus Nomer 132/1188/01, tanggal 1 Juni 2015, perihal petunjuk melaksanakan pengisian jabatan Wakil Bupati Kudus masa jabatan 2013-2018, menegaskan tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Bupati Kudus, harus berpedoman pada ketentuan pasal 131 Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 49 Tahun 2008, tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomer 6 Tahun 2005, tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Dalam PP tersebut diterangkan, dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota, dilakukan melalui mekanisme masing-masing oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, berdasarkan usulan dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik Pengusung,” tegas Musthofa.
Sebagaimana diketahui, jabatan Wakil Bupati Kudus mengalami kekosongan, sejak pejabat yang menduduki posisi tertinggi nomer dua di Pemkab Kudus, Drs H Abdul Hamid M Pd, meninggal dunia, pada 16 Januari 2015. (DM)