Tertuang Dalam KKB Pengupahan, Upah Pekerja Rokok Di Kudus 2016 Rp 53.600 Per Hari

oleh -1,781 kali dibaca

KUDUS, isknews.com – Upah pekerja perusahaan rokok di Kudus, 2016, untuk pekerja harian, sebesar Rp 53.600 per hari. Ketentuan itu diputuskan dalam Kesepekatan Kerja Bersama (KKB) antara Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) dengan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Mimuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus, tentang Pengupahan Tahun 2016, yang ditandatangani oleh ketua belah pihak.
Sekretaris PC FSP RTMM-SPSI Kabupaten Kudus, Hadi Sutiyono, yang dihubungi isknews.com, Rabu (23/12), membenarkan hal itu. Menurut dia, penandatanganan KKB pengupahan itu, dari PPRK oleh Ketua Umum HM Dodiek T Wartono dan Sekretaris Daniyal Falah, bertindak sebagai wakil pengusaha, dari PC FSP RTMM-SPSI, oleh Ketua Andreas Hua dan Sekretaris Hadi Sutiyono, bertindak sebegai wakil pekerja.
Selanjutnya, masing-masing pihak bersepakat memutuskan dan menetapkan Pengupahan Tahun 2016, dengan ketentuan besaran upah, untuk pekerja bulanan ditetapkan dan diatur tersendiri sesuai keputusan masing-masing perusahaan, pekerja harian Rp 53.600 per hari, pekerja giling Rp 15.475/1000 batang, dan untuk pekerja batil Rp 10.300/1000 batang.
Batas lembur, hari kerja biasa 7 jam kerja, untuk pekerja giling 4000 batang, pekerja batil 6000 batang. Hari kerja pendek 5 jam kerja, pekerja giling 3000 batang, pekerja batil 4500 batang.
Dalam KKB itu juga dituangkan mengenai kesepakatan ketentuan upah selama tidak bekerja, khusus untuk pekerja perempuan, saat sedang hamil, mendapatkan cuti hamil (2×1,5) x 1.608.200, dan untuk gugur kandung, memperoleh sebesar Rp 2.412.300, berlaku untuk pekerja harian, borong dan batil.
Tidak bekerja karena istirahat Mingguan, berlaku untuk pekerja harian, mendapatkan premi sebesar upah per hari, minimum Rp 53.600. Upah hari libur resmi pemerintah yang jatuh pada hari istirahat Mingguan, sebesar Rp 53.600. Pemberian upah sehari, minimum Rp 53.600 itu, juga berlaku untuk hari libur resmi pemerintah, kupatan, ijin tidak bekerja, atau meninggalkan pekerjaan.
Sedangkan untuk upah bagian pengepakan, mengingat jenis proses dan pengepakan sangat bervariasi, oleh karenanya upah pengepakan diserahkan kepada perusahaan masing-masing, dengan mengacu kepada produksi normal yang setara dengan UMK.
Hadi Sutiyono menjelaskan, bagi perusahaan yang mengalami kemunduran usaha, baik secara operasional maupun financial, demi kelangsungan perusahaan dan lapangan pekerjaan, maka upah agar dirundingkan dan diatur tersendiri secara bipartit (pengusaha dan pekerja). “Kesepakatan bersama ini berlaku terhitung mulai 1 Januari 2016.” (DM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :