Tetap di Daerah, Penyuluh Kudus Kini Di bawah Kendali Langsung Pusat

oleh -307 Dilihat

Kudus, isknews.com – Upaya pemerintah pusat memperkuat ketahanan pangan nasional terus bergulir. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025, seluruh penyuluh pertanian berstatus ASN yang sebelumnya berada di bawah pemerintah daerah akan dialihkan ke Kementerian Pertanian (Kementan).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari visi-misi Presiden Prabowo Subianto terkait percepatan swasembada pangan.

Di Kabupaten Kudus, terdapat 40 penyuluh pertanian yang akan terdampak kebijakan ini. Rinciannya, 17 berstatus PNS, 23 PPPK, serta satu tambahan ASN baru yang direkrut pada 2025.

Mereka terbagi ke dalam sembilan wilayah binaan (wilbin) sesuai kecamatan masing-masing.

Mungky Catur Wanodyayu, Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pertanian dan Pangan Kudus, menjelaskan teknis alih status ini mulai berlaku 1 Januari 2026.

“Para penyuluh tetap berkantor di daerah karena fasilitas dan gedung adalah aset pemda yang sifatnya hanya dipinjamkan. Migrasi ini akan dilakukan melalui penugasan langsung dari pusat. Secara golongan tidak ada perubahan, hanya status kepegawaiannya yang berpindah,” ujarnya.

Meski status berpindah, kata Mungky, mekanisme penilaian kinerja tetap dilakukan oleh kepala dinas melalui SKP, mengingat yang mengetahui detail pekerjaan penyuluh di lapangan adalah pimpinan daerah.

“Namun nantinya ada tambahan evaluasi langsung dari pusat, sehingga kinerja penyuluh bisa lebih terukur dan sesuai target swasembada pangan nasional,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Kudus, Dewi Masitoh, menegaskan alih status tidak mengurangi peran penyuluh dalam mendukung produktivitas petani. Justru, perpindahan kelllll pusat diharapkan semakin memperkuat kinerja penyuluh di lapangan.

“Target luas tambah tanam (LTT) tetap berjalan, bahkan dengan adanya kontrol langsung dari Kementan, kami harap penyuluh bisa lebih fokus mendampingi petani. Di Kudus lahan memang terbatas, maka tantangan kita bagaimana meningkatkan indeks pertanaman, dari yang biasanya sekali tanam menjadi dua kali atau lebih,” jelas Dewi.

Ia menambahkan, penyuluh memiliki peran vital dalam mendorong kelembagaan kelompok tani (poktan) agar lebih aktif, membantu mengajukan bantuan rehabilitasi irigasi, memastikan pupuk subsidi tepat sasaran melalui RDKK, serta mengoptimalkan penggunaan alsintan.

“Penyuluh harus bisa mengamati, menganalisa, dan menindaklanjuti apa yang benar-benar dibutuhkan petani di lapangan. Dengan adanya dukungan dari pusat, akses bantuan seperti pompa air bagi wilayah tergenang atau alsintan untuk percepatan tanam bisa lebih cepat tersalurkan,” terangnya.

Dewi juga menilai, perpindahan status ini berpotensi memberi dampak positif bagi kesejahteraan penyuluh.

“Harapannya, dengan status pegawai pusat, kinerja meningkat seiring kemungkinan adanya peningkatan kesejahteraan, termasuk gaji yang lebih baik. Intinya, meski status berubah, tugas penyuluh tetap sama: mendukung swasembada pangan daerah sekaligus menopang ketahanan pangan nasional,” pungkasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :