Kudus, ISKNEWS,COM – Pendaftaran calon Ketua KONI Kudus perioede 2018-2022 dibuka mulai 5-15 Nobember 2018. Namun hingga Senin, 12 Nobember 2018 belum ada satu pun bakal calon yang mendaftar secara resmi.
Menurut anggota tim penjaringan dan penyaringan calon Ketua KONI Kudus Andi Kumara, sejauh ini sudah ada tiga bakal calon yang mengambil formulir pendaftaran. Mereka adalah Ferdaus Ardiansyah, Antoni Alfin dan Bambang Juniatmoko.
“Hanya saja belum ada yang mendaftar secara resmi,” bebernya ketika dihubungi ISKNEWS.COM, Senin (12/11/2018). Sebelumnya beberapa nama ramai disebut bakal maju bersaing memperebutkan ketua KONI Kudus.
Mereka adalah mantan Kepala Kantor Ketahanan Panganan Kabupaten Kudus Edi Suprianto, pengusaha penyedia jasa konstruksi Mutaqin Husodo atau yang akrab dipanggil Sodok, pengusaha sekaligus Ketua Persatuan Atletik Master Indonesia (PAMI) Ferdaus Ardiansyah Purnama, Ketua PASI Kudus Muhammad Firdaus, pemerhati olahraga yang juga menjadi humas Federasi Olahraga Balap Motor (FBOM), hingga mantan Manajer Persiku Kudus Sukma Oni.
Belakangan muncul nama Bambang Juniatmoko yang merupakan kepala desa aktif yakni Kepala Desa Barongan, Kecamatan Kota Kudus. “Mungkin saja para bakal calon akan mengembalikan berkas di hari terakhir,” imbuhnya.
Dijelaskan Andi, berkas yang diambil para bakal calon ketua KONI Kudus di antaranya surat dukungan dari pengurus kabupaten (pengkab) cabang olahraga (cabor), yang merupakan syarat wajib dan minimal mendapat dukungan dari empat pengkab atau 10 persen sesuai hasil kesepakatan.
Selain itu ada pula surat pernyataan tidak merangkap jabatan struktural. Seperti dijelaskan Ketua Panitia Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Kudus Subarkah dalam berita sebelumnya, calon ketua KONI Kudus tidak boleh merangkap jabatan struktural.
“Artinya jabatan publik seperti kepala desa hingga pengurus struktural partai tidak bisa menjadi ketua KONI Kudus,” ungkap Subarkah. Dijelaskan lebih lanjut, sebenarnya syarat minimal dukungan dari pengkab yang ditetapkan KONI Provinsi Jawa Tengah (Jateng) harusnya minimal 30 persen.
Tapi setelah dirapatkan para pengurs pengkab menghendaki tidak 30 persen, agar lebih banyak calonnya sehingga lebih demokratis. Kesepekatan itu diambil karena tidak beryentangan dengan AD/ART KONI Kudus dan undang-undangnya. Ketua KONI Kudus akan menjabat selama empat tahun yakni masa bakti 2018-2022. (MK/YM)










