KUDUS, ISKNEWS.COM – Kabar baik bagi para pendaki, tiga jalur pendakian Gunung Muria melalui Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kini kembali dibuka setelah sempat ditutup sementara untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ketiga jalur tersebut meliputi Puncak 29, Puncak Natas Angin, dan Puncak Tunggangan. Pembukaan kembali ini memberikan kesempatan bagi pendaki untuk kembali menikmati jalur pendakian di kawasan pegunungan Muria.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko melalui Kepala Seksi Kedaruratan Ahmad Munaji membenarkan informasi pembukaan kembali jalur pendakian tersebut.
“Ya, sudah dibuka,” ujar Munaji, Jumat (6/11/2026).
Pembukaan tersebut menyusul terbitnya surat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Nomor S/500.4/963/2026 tertanggal 5 November 2026 tentang Pembukaan Jalur Pendakian Gunung.
Dalam surat itu, DLHK Jawa Tengah menyampaikan bahwa jalur pendakian gunung di wilayah Jawa Tengah dapat dibuka kembali secara terbatas. Kebijakan tersebut mempertimbangkan perkembangan cuaca yang mulai memasuki musim hujan di sejumlah wilayah.
Meski demikian, pembukaan jalur pendakian tidak serta-merta menghilangkan risiko bencana. Pengelola tetap diwajibkan memedomani rekomendasi pemangku kawasan yang berwenang serta memastikan kesiapan aspek keselamatan sebelum menerima pendaki.
Jalur yang tidak terdampak langsung kebakaran hutan dapat dibuka setelah dilakukan verifikasi terhadap kesiapan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan dan kesiapsiagaan posko pendakian. Sementara itu, jalur yang terdampak langsung kebakaran wajib melalui asesmen terlebih dahulu untuk memastikan keamanan pendaki.
DLHK Jawa Tengah juga mengingatkan pengelola agar melakukan penutupan darurat secara mandiri apabila kembali ditemukan titik api atau terjadi peningkatan curah hujan ekstrem yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Sebelumnya, ketiga jalur pendakian di Desa Rahtawu tersebut ditutup sementara menyusul terbitnya surat DLHK Jawa Tengah Nomor S/500.4/891/2026 tertanggal 21 Oktober 2026 tentang Penutupan Sementara Jalur Pendakian Gunung dan Penyiapan Lahan Tanpa Bakar. Penutupan dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi karhutla di kawasan pegunungan Jawa Tengah.
Kini, berdasarkan pengumuman yang disampaikan pengelola melalui akun Instagram resmi masing-masing jalur, Puncak 29, Puncak Natas Angin, dan Puncak Tunggangan telah kembali dibuka. Meski demikian, pendaki diimbau tetap mematuhi ketentuan pengelola, memperhatikan kondisi cuaca, serta mengutamakan keselamatan selama melakukan pendakian. (YM/YM)










