Tim Gabungan Terus Gencar Gelar “Razia Masker” di Wilayah Kudus

oleh -1,338 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Operasi penegakan hukum Perbup No 41 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan atau yang biasa disebut “Razia masker” oleh masyarakat, kini terus digencarkan oleh Tim gabungan satgas Covid-19 yang terdiri dari Polres Kudus, Kodim 0722/Kudus, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kudus.

Hal itu dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, terus melakukan patroli diwilayah Kabupaten Kudus terkait pendisiplinan protokol kesehatan serta penegakan hukum , Jumat (4/8).

Petugas gabungan penegak hukum Perbup saat memberikan peringatan tertulis kepada warga yang kedapatan tak mengenakan masker (Foto: istimewa)

Patroli gabungan tersebut malam ini juga terus melakukan pemantauan sebagai langkah untuk terus memberikan edukasi kepada warga masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, S.I.K. melalui Wakapolres Kompol Eko Rubiyanto, S.I.K., M.H. saat memimpin kegiatan mengungkapkan bahwa kegiatan patroli penegakan disiplin ini sangat penting untuk dilakukan secara rutin karena memang tingkat penyebaran virus Covid-19 masih belum menurun.

“Kegiatan patroli penegakan disiplin ini masih sama, yaitu memberikan teguran dan tindakan kepada warga masyarakat yang melanggar, karena kalau tidak diberikan teguran dan tindakan nanti masyarakat lalai dianggapnya sudah normal,” katanya.

Menurutnya, apabila masyarakatnya sudah sadar melaksanakan protokol Kesehatan Insya Allah Virus ini tidak akan menyerang.

Tim Gabungan saat berikan sosialisasi kepada warga pengunjung cafe tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan (Foto: istimewa)

Ditempat terpisah, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menyampaikan dengan diberikan tindakan dapat membuat efek jera sehingga tidak melanggar lagi, itu kita lakukan karena kita saat ini melaksanakan patroli penegakkan disiplin yang namanya penegakan tentu harus ada tindakan.

“Kami kerahkan tim satgas gabungan untuk penindakan disiplin protokol Covid-19 diwilayah Kudus” ungkap Kapolres.

Sebagaimana diketahui, Plt Bupati Kudus H.M Hartopo telah mengeluarkan Perbub Nomor 41 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Perbup itu menyebut ada tiga sasaran kelompok yang akan menerima penindakan. Yakni perseorangan, pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan atau tempat-tempat yang memungkinkan untuk berkerumunnya orang.

“Kewajiban bermasker tentu saja bagi seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali. Selama ini, imbauan dan pembagian masker sudah dilakukan dengan sangat masif. Waktunya untuk mengajak masyarakat berdisiplin lebih, dan bagi yang tidak mengikuti peraturan, saatnya ditegakkan,” pungkas AKBP Aditya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.