Semarang, isknews.com – Keberadaan majelis hakim dalam menetapkan keputusan mutlak adanya dalam negara yang berdaulat hukum. Namun pada kenyataannya terkadang muncul sebuah presepsi akan majelis hakim yang dinilai tidak transparan dalam menetapkan keputusan.
Berdasarkan survei dari Pusat Analis dan Layanan Informasi Komisi Yudisial menjelaskan memang benar jika hakim terkadang sering berada dibawah tekanan pihak pihak yang tengah berada dalam sengketa persidangan.
Hal ini dijelaskan oleh Fajrin Nursamsi, perwakilan dari Palinfo KY jika berdasarkan survei sunsesus menjelaskan problematika hakim dalam ranah hukum, pengadilan, dan masyarakat di Indonesia sebagai pihak yang dimana menetapkan jawaban dari sebuah sengketa. Persebaran wilayah kerja yang berpola struktural pun dinilai mampu mempengaruhi kinerja hakim. Timbulnya hakim yang tidak transparan dapat muncul dari diri hakim itu sendiri pada saat belum menjadi hakim, melainkan pada saat menjadi panitera maupun juru sita. Disitulah rawan terjadi penyelewengan.
Selain itu, munculnya hakim yang tidak transparan juga muncul akibat keamaan dan keselamatan hakim saat memutus perkara tidak terjamin. Pressure/penekanan dan juga ancaman acapkali diterima hakim saat memutus suatu perkara. Terutama perkara besar yang menyita perhatian publik.
Namun bagaimanapun juga, Majelis Hakim harus mampu memutuskan perkara secara transparan dan sesuai asas hukum dengan tidak memihak pihak yang menekan kinerja hakim.
Hakim harus memiliki integritas dengan menjunjung dan lebih mendahului aspek formal saat putusan, berdasarkan asas kehakiman, yakni Keadilan Berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa dan kode etik kehakiman dan perilaku hakim yang telah tertuang dalam surat ketetapan MA dan KY nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009
Namun secara pengawasan, disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Nanang Faridzam menjelaskan jika KPK kini mengawasi segala prospek persidangan terutama Tipikor. Namun dalam bidang TPPU, tidak membantahkan jika KPK mengalami kesulitan dalam bidang pengawasan sehingga diharapkan adanya integrasi dan kerja sama yang baik kepada MA dan KY dalam melakukan pengawasan secara bersama.(HKR/Red)