Kudus, isknews.com – Puluhan warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Kudus mendatangi kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus. Mereka menuntut Kepala Dinas PKPLH mundur karena berbagai persoalan. Salah satu yang menjadikan landasan tuntutan tersebut adalah, penolakan perluasan lahan Tempat Pada Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Selain tuntutan mundur dari jabatan, tuntutan lain yang disampaikan adalah segera merealisasikan perluasan TPA yang sudah dianggarkan dan menjadi kebutuhan masyarakat. Menurut data yang diungkapkan dalam aksi bahwa, biaya untuk pengadaan lahan perlusan sudah dianggarkan melalui APBD Kudus 2022.
“Sebenarnya untuk pengadaan lahan perluasan TPA yang ada sekarang sudah dianggarkan di APBD 2022, tetapi dengan berbagai dalih Kadis PKPLH menolak dan tetap menginginkan dan memprioritaskan pengadaan incinerator,” jelas koordinator aksi, Riyanto.
Padahal, lanjutnya, incinerator yang ada di TPA saat ini tidak optimal dan tidak menyelesaikan masalah. Fakta di lapangan, volume sampah di Kudus secara berkala bertambah bahkan data terakhir mencapai seratusan ton per harinya.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dinas PKPLH, Abdul Halil mengatakan tidak pernah menolak pengadaan tanah untuk perluasan lahan TPA. Sedangkan tudingan dalam aksi yang menyebutkan pihaknya sengaja menolak pembelian lahan, menurutnya tidak benar.
“Sebenarnya kita tidak pernah menolak, tetapi kita ingin menjalankannya sesuai aturan dari ATR/ BPN. Kami masih tahap konsultasi dengan biro ISDA (infrastruktur sumber daya alam,red), karena pembelian lahan menggunakan uang negara harus melewati berbagai tahapan,” jelasnya.
Abdul Halil yang pernah menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kudus kemudian digeser menjadi Staf Ahli Sekda Kudus karena mendapat sanksi dari KASN, juga berharap masyarakat memberikan kesempatan pihaknya bekerja sesuai aturan terkait pengadaan lahan untuk perluasan TPA.
Sementara menurut salah satu peserta aksi, Edi Suparno, konsultasi yang disampaikan Abdul Halil dikatakan tidak rasional. Seharusnya, jika konsultasi tersebut dijalankan dengan benar saat sekarang sudah ada jawabannya.
Sepengetahuannya, anggaran pengadaan lahan sebesar Rp 6 milyar di APBD Kudus TA 2022. Jika pengguna anggaran dalam hal ini PKPLH harus melakukan konsultasi terlebih dahulu, apakah proses tersebut harus memakan waktu sampai bertahun-tahun.
“Kalau tahap konsultasi saja samai satu setengah tahun belum rampung, terus kapan OPD pengguna anggaran bisa merealisasikan program pemerintah yang sudah diamanatkan melalui APBD,” tuturnya.
Seperti diketahui, luas lahan TPA Tanjungrejo Kudus saat ini adalah 5,2 hektare dan sejak tahun 1983 belum pernah ada perluasan. Sedangkan volume sampah di Kabupaten Kudus setiap harinya mencapai 120-130 ton. (jos)