Toleransi Beroperasinya Kapal Cantrang Hingga Akhir 2017, Nelayan Sebut Bukan Solusi

oleh -1,049 kali dibaca

Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Toleransi beroperasinya kapal cantrang kali ketiga, hingga akhir 2017. Dinilai para nelayan cantrang bukan solusi pemecahan masalah. Pasalnya, meski ada toleransi, pascalebaran ini sejumlah perizinan melaut para nelayan cantrang seolah dipersulit pihak terkait.

Diketahui, toleransi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2/PERMEN-KP/2015, tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets), di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

“Kebijakan pelarangan cantrang tidak pernah ada sosialisasi sebelumnya. Tidak ada solusi, apalagi kompensasi. Jadi, toleransi pelarangan cantrang bukan solusi,” sebut Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pati, Rasmijan, Jumat (21/07/2017).

Lanjutnya, peralihan kapal cantrang dengan kapal tangkap yang diperkenankan pun dirasa berat. Karena, mereka harus memodifikasi total kapal dan alat tangkap yang mencapai miliaran rupiah.

“Modalnya bagaimana, kan terlalu mahal, mencapai miliaran rupiah. Kenyataannya, kalangan perbankan tidak berani membantu memberikan kredit lagi, begitu peraturan pelarangan cantrang dikeluarkan,” ungkapnya.

 

Terkait perizinan, beber Rasmijan, saat ini tidak hanya kapal cantrang yang mengalami kesulitan. Kapal dengan alat tangkap lain, seperti pursesaine maupun kapal penampung juga mengalami kesulitan melaut.

“Ada kebijakan verifikasi ulang semua kapal nelayan. Verifikasi itu di antaranya mengukur ulang bobot kapal, sehingga membawa konsekuensi penyempurnaan perizinan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Perikanan Pantai (P3) Bajomulyo, Jafar Gaol Lumban menegaskan, siap mengawal para nelayan dalam mengurus perizinan. Sehingga, nelayan cantrang dapat melaut sesuai waktu yang seharusnya.

“Berkaitan dengan izin, kami akan mengambil langkah deskresi. Kita ikuti aturan yang sudah ada. Sambil menunggu perjuangan para nelayan, kita gunakan waktu yang masih tersisa ini, untuk kepengurusan surat-surat agar nelayan cantrang segera melaut,” paparnya.

Bagi nelayan, imbau Jafar, agar dalam pengurusan izin dilakukan secara bersama atau dikoordinir oleh paguyuban. Dengan begitu, pengawasannya lebih gamblang, dibanding mengurus sendiri.

“Itu lebih mudah dikawal, dibanding pengurusan persorangan. Sehingga, apabila proses perizinan masih dipersulit, kami akan mengambil langkah tegas,” tandasnya.

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.