Kudus, isknews.com – Belasan pencari ikan dan penambang pasir yang mengaku mewakili seratusan lebih warga kelompok jaring dari Dusun Slalang, Turus dan Kedung Mojo, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus rame-rame datang ke Balai Desa untuk mengadukan nasibnya kepada Kepala Desa setempat.
Menurutnya, saat ini mereka tak dapat lagi menjalankan aktifitas matapencaharian sebagai pencari ikan dan penambang pasir akibat ada larangan untuk mencari ikan di Kawasan Bendungan Logung oleh pihak warga Desa sebelah dan Polsek Dawe. Karena wilayah perairan Logung dianggap sebagai teritorial milik Desa Kandang Mas, Kecamatan Dawe yang posisinya bersebelahan dengan Desa mereka.
Kuntono, pencari ikan warga Tanjungrejo yang menjadi sesepuh dan koordinator mereka mengatakan, pihaknya sudah sejak tahun 2018 saat bendungan ini diluncurkan tak dapat lagi mencari ikan di perairan Logung karena dianggap melanggar teritorial milik wilayah Desa sebelahnya.
“Padahal kawasan bendungan Logung yang sebelah timur itu kan masuk wilayah Desa Tanjungrejo dan kami menyadari hanya beraktifitas di wilayah kami sendiri, tapi kok dilarang oleh petugas dari pihak Pemerintah Desa, Polsek dan warga sebelah,” kata Kuntono, Rabu (09/02/2022).
Dijelaskan oleh Kuntono, dirinya menjaring ikan dikawasan bekas tanahnya sendiri yang kini telah terndam air bendungan dan dia siap mengikuti aturan jika ada ketentuan tertentu yang disepakati kedua belah pihak.
“Misalnya ada ketentuan hanya ikan yang layak konsumsi yang boleh diambil, sekilo isi dua atau tiga ekor kami siap. Namun aturan inipun hingga kini belum ada. Tapi anehnya untuk warga sebelah mereka boleh, karena perairan ini diklaim masuk wilayah mereka semua, padahal kenyataannya sebagian perairan ada berada di wilayah Desa kami juga, ” katanya.
Mereka mengadu ke Kades dengan harapan agar bisa kembali bisa bekerja mencari ikan disana, sebab sudah tiga tahun lebih mereka tak bisa lagi mencari ikan dan menambang pasir di kawasan perairan bendungan tersebut.
“Pasalnya aparat ada yang sampai mengambil jaring ikan milik nelayan sehingga membuat mereka tidak bisa bekerja. Ada yang sampai tiga kali jaring ikannya iambil,” ucapnya.
Pihaknya tak ingin dan tak suka ada keributan dengan warga yang lain terkait pelarangan ini.
“Itulah makanya hari ini kami memilih meminta dicarikan jalan terbaik kepada pak Kades untuk solusi masalah kami ini, ” tutur Kuntono.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjungrejo Christian Rahadiyanto usai menemui mereka, kepada media ini mengatakan, sesungguhnya untuk sektor perikanan di kawasan perairan ini sudah tegas yang dilarang hanya karamba, ‘nyetrum’ dan ‘ngobat’.
Sementara kalau perihal pelarangan jaring ikan dikawasan tersebut, Kades Christ mempertanyakan apakah tidak ada solusi yang lainnya. Apalagi mereka kan juga ikut menebar benih dengan komunitas yang lain di waduk tersebut, termasuk dirinya.
“Contoh misalnya, jaring diperbolehkan tapi dilakukan dengan ketentuan panjang jaring dan diameter yang telah ditentukan dengan ukuran tertentu. Termasuk juga area, seperti kawasan larangan di sekitar Trash Booms yang memang zona berbahaya dan sebagainya,” terang Christ.
Pendek kata, pihaknya meminta keterlibatan pihak Kecamatan dan Polsek serta Pemerintah Desa dari kedua wilayah untuk mmebicarakan tentang solusi terbaik atas permasalah warganya ini. Sebab dirinya juga tak sepakat dila kawasan perairan ini diklaim masuk dalam satu wilayah saja, karena Logung juga masuk sebagian ke wilayah Desanya.
“Karena untuk beraktifitas ekonomi pada zonasi pariwisatapun warganya susah untuk ikut serta, karena posisi dermaga untuk perahu wisata letaknya ada di Desa sebelah. Kasihan ini masalah perut dan intinya kami tak ingin ada konflik sosial sesama warga,” tandas Christian Rahadiyanto. (YM/YM)