Kudus, isknews.com – Kuasa hukum kepala desa dan perangkat Desa Panjang, Kecamatan Bae, serta Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Ahmad Triswadi mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kudus yang memastikan pembayaran Penghasilan Tetap (SILTAP) yang sempat tertunda sejak Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Kepastian tersebut dituangkan melalui penganggaran pada APBD Kabupaten Kudus Tahun 2026.
Triswadi menyebut kebijakan tersebut sebagai titik balik setelah penantian panjang para kepala desa dan perangkat desa yang selama bertahun-tahun belum menerima haknya. Meski pembayaran tertunda, para kliennya tetap menjalankan tugas pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan secara penuh.
Permasalahan SILTAP ini telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu dan kian berlarut setelah terbit Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/0007858 tertanggal 27 April 2020 tentang hasil evaluasi Raperbup Kudus terkait pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa yang belum dibayarkan. Surat tersebut mengarahkan agar Pemkab Kudus mencermati ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasca terbitnya surat tersebut, pembahasan terkait pembayaran SILTAP bagi Desa Panjang dan Desa Tergo praktis tidak lagi berlanjut, sehingga hak para kepala desa dan perangkat desa terus tertunda hingga bertahun-tahun.
Dalam proses advokasinya, Triswadi mengawali langkah dengan mengirimkan surat kepada Bupati Kudus bernomor 109/Adv.AT/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025. Surat tersebut mendapat respons positif dari Bupati Kudus Sam’ani Intakoris. Selanjutnya, pihaknya melakukan komunikasi intensif dengan sejumlah pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
“Upaya dialog dan komunikasi akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah Kabupaten Kudus menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Triswadi.
Ia juga menyampaikan pandangannya terkait Surat Gubernur Jawa Tengah tahun 2020 tersebut. Menurutnya, rujukan pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tidak relevan dengan kondisi yang dihadapi kliennya dan justru memperpanjang ketidakpastian pembayaran SILTAP.
Perkembangan positif terjadi setelah Pemerintah Kabupaten Kudus meminta petunjuk kepada Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Pada September 2025, Kemendagri memberikan persetujuan agar Pemkab Kudus melaksanakan pembayaran SILTAP Desa Panjang Tahun Anggaran 2017 dan Desa Tergo Tahun Anggaran 2018.
Pembayaran SILTAP tersebut disepakati bersumber dari APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2026 melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK), dengan total nilai mencapai Rp252 juta.
Menutup keterangannya, Triswadi menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kudus atas kebijakan yang diambil. Ia berharap pencairan SILTAP pada 2026 menjadi kabar baik bagi para kepala desa dan perangkat desa yang telah lama menunggu hak mereka. (YM/YM)






