Upah Minimum 2026 di Jateng Resmi Ditetapkan Serentak 24 Desember

oleh -584 Dilihat
Pemprov Jawa Tengah memastikan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK 2026 ditetapkan serentak pada 24 Desember 2025. (Foto: ist.)

Regional, isknews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan penetapan upah minimum tahun 2026 akan dilakukan secara serentak pada 24 Desember 2025. Penetapan tersebut mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan penetapan upah minimum 2026 akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Ketentuan tersebut mengacu pada arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2026 yang diikuti gubernur secara daring, Rabu (17/12/2025).

“Disampaikan bahwa Peraturan Pemerintah terkait penetapan upah minimum sudah ditandatangani Presiden, meski penomorannya masih berproses. Waktu penetapannya ditetapkan serentak, yakni 24 Desember 2025 untuk UMP, UMK, UMSP, dan UMSK,” ujar Aziz di Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Ia menjelaskan, formula penghitungan upah minimum tahun 2026 masih mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks alfa. Rumus yang digunakan adalah inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, lanjut Aziz, rentang indeks alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9. Penentuan nilai alfa akan dibahas dan disepakati melalui Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

“Nilai alfa menjadi bagian dari dinamika pembahasan di dewan pengupahan. Akan ada kajian dan pertimbangan dari berbagai pihak, sehingga pemerintah tidak bisa menentukan secara sepihak,” jelasnya.

Aziz menambahkan, alur penetapan UMP dan UMSP diawali dengan pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi. Hasil pembahasan tersebut kemudian direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan pada 24 Desember 2025.

Sementara itu, penetapan UMK dan UMSK dilakukan melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Rekomendasi disampaikan kepada bupati atau wali kota, lalu diteruskan kepada gubernur paling lambat 22 Desember 2025 untuk selanjutnya ditetapkan secara serentak.

Dalam proses pembahasan, Dewan Pengupahan akan menampung masukan dari berbagai unsur, termasuk perwakilan serikat pekerja, organisasi pengusaha, serta pakar dan akademisi. Rapat Dewan Pengupahan Provinsi sendiri dijadwalkan berlangsung pada Kamis (18/12/2025) pukul 13.00 WIB, sembari menunggu Peraturan Pemerintah memiliki nomor resmi sebagai dasar pembahasan.

Terkait upah minimum sektoral, Aziz menyebut hingga saat ini belum ada sektor yang ditetapkan untuk tahun 2026. Penentuan sektor tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh dewan pengupahan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penetapan indeks alfa harus memperhatikan prinsip proporsionalitas guna menjamin pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja. Adapun penetapan upah minimum sektoral dilakukan berdasarkan kriteria sektor usaha tertentu.

“Sektor yang ditetapkan harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit serta memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dibandingkan sektor lainnya,” ujar Yassierli. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :