Upah Minimum Kabupaten Kudus : Usulan KSPSI Rp 1.725.000 Apindo Rp 1.515.000

oleh -1,310 kali dibaca

KUDUS, isknews.com – Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Kudus yang membahas tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kudus 2016, yang berlangsung Jumat (9/10) malam, di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi (Dinsosnakertrans), akhirnya mengalami dead lock (tidak ada titik temu). Hal itu karena baik DPK dari unsur Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) selaku wakil pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) selaku wakil pengusaha, saling mempertahankan usulan besaran angka UMK masing-masing. Sehingga akhirnya muncul dua angka besaran UMK Kudus 2016, yakni dari KSPSI sebesar Rp 1.725.000, dan dari Apindo sebesar Rp 1.515.000.
Hal itu diungkapkan oleh Wiyono, anggota DPK Kudus yang juga Ketua DPC KSPI Kabupaten Kudus, yang dihubungi isknews.com, di kediamannya, Sabtu (10/10). Menurut dia, pihaknya menjadi peserta rapat DPK yang berlangsung alot itu, bersama rekannya dari KSPSI, Bin Subiyanto. Dari DPD Apindo Kabupaten Kudus, yang hadir Bambang Sumadiyono, Muchlas, Nadjib Hassan dan Deni. Sedangkan dari Dinsosnakertrans, Kepala Dinas, Lutfhul Hakim memimpin rapat tersebut, didampingi kepala seksi terkait. “Rapat dimulai jam 20:00 wib, dan setelah berlangsung selama hampir tiga jam, tidak ada titik temu, rapat ditutup pada jam 23:00 wib.”
Sebelum muncul dua angka yang merupakan keputusan final itu, katanya lanjut, baik dari interen KSPSI dan Apindo, masing-masing terjadi tarik ulur angka UMK Kudus 2016 tersebut. Tarik ulur yang terjadi di Apindo, dari angka Rp 1.515.000, Bambang Sumadiyono mengusulkan Rp 1.550.000, dan Deni mengusulan Rp 1.630.000. Akan tetapi pada akhirnya, angka itu kembali ke Rp 1.515.000, dengan akhir kesepakatan, DPC Apindo Kabupaten Kudus, menyerahkan kesepakatan tersebut kepada pemerintah, dalam hal ini, Dinsosnakertrans.
Di interen KSPSI, juga terjadi tarik ulur, yakni dari angka yang semula Rp 1.515.000, naik menjadi Rp 1.614.000, sebelum kemudian muncul angka final untuk besaran UMK Kudus 2016, yakni sebesar Rp 1.725.000. Jika dibandingkan dengan UMK Kudus 2015, maka ada kenaikan sebesar 25%. “Penjabarannya, UMK sebesar Rp 1.725.000 itu, sama dengan upah per hari Rp 57.500, per pekerja,” jelas Wiyono.
Sementara itu, Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Kudus, Lutfhul Hakim, yang dihubungi isknews.com, Jumat (10/10) siang, sudah bisa diduga rapat DPK yang membahas UMK itu, akan memunculkan dua angka, dan hal itu biasa terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Penyebabnya, dari pihak KSPSI selaku wakil pekerja menawarkan angka tertinggi, semetara dari Apindo selaku wakil pengusaha menawarkan angka terendah. “Hasil itu akan saya usulkan ke pemerintahan Provinnsi Jawa Tengah, dan nantinya gubernur yang akan memutuskan besaran angka UMK Kudus 2016 itu.”

KOMENTAR SEDULUR ISK :