Jateng, isknews.com – Bea Cukai Kudus pada 30 maret 2024 kembali melakukan penindakan terhadap 378.000 batang rokok ilegal yang diangkut dengan menggunakan truk di Jalan Raya Blora – Purwodadi, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.
Bermula dari analisis informasi intelijen, tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus mencurigai adanya sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut rokok illegal dari wilayah Jawa Timur menuju Serang, Banten.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Blora – Purwodado. Sesampainya di Desa Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, tim berhasil menemukan sebuah truk dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan tengah melaju di jalan raya.
Tim kemudian melakukan pengejaran terus menerus hingga akhirnya dapat memberhentikan truk tersebut setelah 30 menit pengejaran dan segera melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan 348.000 batang rokok jenis SKM yang dikemas dengan merek JUST SPECIAL EDITION FULL, MK, dan JUST Mild tanpa dilekati pita cukai, serta 30.000 batang rokok jenis SPM yang dibungkus dengan merek NYLA American Blend tanpa dilekati pita cukai. Seluruh rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp524.190.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 363.665.620.
“Peredaran rokok ilegal seperti ini sudah seringkali digagalkan. Banyak diantaranya merupakan sarana pengangkut pinjaman atau sewaan. Kami berharap para pemilik sarana pengangkut lebih berhati-hati dan selektif sebelum meminjamkan atau menyewakan kendaraannya kepada pihak lain agar tidak disalahgunakan untuk mengangkut rokok ilegal.”, pesan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan.
Sementara Sopir, kernet, truk pengangkut dan seluruh rokok illegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (AS/YM)