Kudus, isknews.com – Untuk ke sekian kalinya, Bea Cukai Kudus kembali mengungkap peredar rokok ilegal di wilayah Kalinyamatan, Jepara.
Dalam sebuah bangunan di Desa Krasak RT 03 RW 05, Tim Macan Kumbang Muria mendapati aktivitas produksi Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) diduga ilegal karena tidak mengantongi izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai).
Penindakan bermula dari analisis intelijen yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengamatan dan pemeriksaan terhadap bangunan target pada Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 14:50 WIB.
Seluruh barang bukti dari tempat tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diperiksa.
Rinciannya, total sebanyak 564 ribu batang rokok dengan perkiraan nilai Rp 779 juta, dan potensi
penerimaan negara yang hilang sebesar Rp 625 juta. Rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai ini
diidentifikasi bermerek GUDANG CENGKEH serta dikemas dalam beberapa karton dan karung.
Selain itu, 57 ribu keping pita cukai Seri I Tahun 2024 yang diduga palsu juga diamankan. Sampai
saat ini kasus yang diduga melanggar Pasal 50 UU Cukai ini masih dalam proses penelitian.
Penegakan hukum di bidang cukai ini merupakan implementasi fungsi bea cukai sebagai community
protector (pelindung masyarakat). Sebagaimana dipahami bersama bahwa peredaran rokok ilegal
menimbulkan dampak negatif dengan efek domino yang sangat luas. Tidak hanya merugikan
keuangan negara, industri hasil tembakau yang resmi juga terganggu sehingga pemasarannya lesu.
Cash flow perusahaan yang legal menjadi tidak stabil sehingga berpengaruh pada pemutusan
hubungan kerja atau pengurangan karyawan. Pengangguran pun bisa bertambah, tingkat
kesejahteraan menjadi rendah, dan semua itu dapat memicu orang untuk nekat melakukan tindak
kriminalitas. Masyarakat pun menjadi was-was dengan kondisi keamanan lingkungannya.
“Dengan motto melayani sepenuh hati, membina dengan empati, dan menindak tanpa kompromi, sampai pekan keempat Juli 2024 ini Bea Cukai Kudus telah berhasil melakukan 94 kali penindakan dengan total barang bukti hampir 10,5 juta batang rokok diduga ilegal yang diperkirakan bernilai Rp14,3 miliar dan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp 10 miliar. Modus pelanggaran yang digagalkan meliputi seluruh jalur ekonomi; baik produksi, distribusi, maupun konsumsi,” Lenni Ika Wahyudiasti, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, menerangkan.
“Kami mengajak peran serta seluruh masyarakat untuk tidak menjual dan tidak membeli rokok ilegal.
Apabila ingin membuka usaha industri rokok, perizinannya dapat dikonsultasikan dan diurus di Bea
Cukai Kudus gratis. Mari kita cintai negeri ini dengan mematuhi peraturan negara!” lanjut Ika.
Keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tentunya berkontribusi positif terhadap penerimaan
negara dari sektor cukai yang mana sebagian penerimaan tersebut akan ditransfer ke pemerintah
daerah dalam bentuk DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang dapat dimanfaatkan
untuk pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai), peningkatan layanan kesehatan, pengadaan
pelatihan gratis bagi masyarakat, dan berbagai program lainnya. (AS/YM)