Kudus, isknews.com – Bea Cukai Kudus terus menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum di bidang cukai. Hingga Oktober 2025, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus telah menangani 137 kasus penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp29,6 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp18,45 miliar.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menyampaikan bahwa upaya tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Kudus dalam melindungi kepentingan negara dan menjaga iklim usaha yang sehat. Ia menegaskan bahwa pelanggaran di bidang cukai tidak dapat dibiarkan karena berdampak luas terhadap penerimaan negara dan kestabilan industri.
“Peredaran barang kena cukai ilegal bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan menurunkan daya saing industri legal. Oleh karena itu, kami akan terus hadir di garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan penindakan,” tegas Lenni.
Selain penindakan administratif, Bea Cukai Kudus juga menempuh jalur hukum untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. Hingga Oktober 2025, tercatat enam kasus penyidikan telah ditangani, di mana lima di antaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan, sementara satu kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Penerapan ultimum remedium atau penegakan hukum melalui pendekatan pidana juga dijalankan secara tegas. Dari total 14 kasus yang ditangani, nilai penindakan mencapai Rp4,39 miliar, menegaskan komitmen Bea Cukai Kudus untuk tidak mentoleransi pelanggaran cukai.
Meski fokus pada pengawasan, Bea Cukai Kudus tetap menjaga pelayanan agar berjalan optimal. Hingga Oktober 2025, realisasi penerimaan cukai tercatat Rp34,16 miliar, atau 71,14 persen dari target tahunan. Capaian ini menunjukkan keseimbangan antara ketegasan dalam pengawasan dan ketulusan dalam pelayanan.
Lenni juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif mendukung pengawasan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang kena cukai ilegal. “Kami mengajak masyarakat untuk menolak barang ilegal dan mendukung peredaran barang legal. Dengan begitu, penerimaan negara dapat terjaga dan pembangunan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Bea Cukai Kudus terus menggencarkan sosialisasi, penyuluhan, dan kampanye ‘Gempur Rokok Ilegal’ di berbagai wilayah. Kegiatan tersebut bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran BKC ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan cukai. (AS/YM)







