16 Perkara Cukai Diselesaikan lewat Ultimum Remedium, Bea Cukai Kudus Pulihkan Rp4,39 Miliar

oleh -197 Dilihat
Kepala KPPBC TMC Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti. (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Kudus terus mengoptimalkan penegakan hukum di bidang cukai dengan mengedepankan pemulihan kerugian negara.

Sepanjang Tahun Anggaran 2025, Kudus tercatat menyelesaikan 16 perkara pelanggaran cukai melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) dengan nilai pemulihan mencapai Rp4,39 miliar.
Kepala KPPBC TMC Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menjelaskan bahwa Ultimum Remedium merupakan instrumen hukum yang diterapkan secara selektif untuk memulihkan kerugian negara tanpa mengesampingkan aspek penegakan hukum.

Ultimum Remedium bukan jual beli hukum, melainkan mekanisme pemulihan kerugian negara yang tetap memberikan efek jera kepada pelaku,” tegasnya.

Penerapan UR tersebut menjadi bagian dari kinerja Bea Cukai Kudus dalam pengawasan dan penindakan di bidang cukai, khususnya terhadap peredaran rokok ilegal.

Sepanjang 2025, Bea Cukai Kudus berhasil mengungkap 181 kasus pelanggaran cukai dengan total barang bukti mencapai 23,30 juta batang rokok ilegal.
Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp35,53 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp22,32 miliar.

Dari total kasus yang ditangani, 8 perkara di antaranya diproses hingga tahap penyidikan dan seluruh berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selain penyelesaian perkara melalui UR dan proses pidana, mereka juga menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan rokok ilegal melalui pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan.

Sepanjang 2025, tercatat tiga kali pemusnahan dilakukan dengan total barang bukti lebih dari 26 juta batang rokok ilegal.
Di sisi penerimaan negara, Bea Cukai Kudus mencatat realisasi penerimaan sebesar Rp42,85 triliun dari target Rp50,24 triliun atau mencapai 85,29 persen.

Capaian tersebut berkontribusi 70,58 persen terhadap total realisasi penerimaan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, serta sekitar 14,27 persen dari total realisasi penerimaan Bea Cukai secara nasional.

Memasuki Tahun Anggaran 2026, Bea Cukai Kudus kembali mengemban target penerimaan negara sebesar Rp44,009 triliun.

Penerimaan tersebut menjadi dasar perhitungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang akan disalurkan kepada Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora.

Semakin optimal penerimaan negara yang kami himpun, semakin besar pula manfaat yang kembali ke daerah dan masyarakat,” pungkas Lenni Ika. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.