Kudus, isknews.com – Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus secara tegas menolak wacana penambahan layer baru pada sigaret kretek mesin (SKM). Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan pekerjaan ribuan buruh sigaret kretek tangan (SKT) di Kota Kretek.
Penegasan itu disampaikan Ketua RTMM-SPSI Kabupaten Kudus, Sabar, didampingi Sekretaris Agus Purnomo, saat diwawancarai wartawan pada Kamis, 26 Februari 2026, usai menggelar aksi di depan Kantor RTMM Kudus.
Sabar menjelaskan, saat ini SKM terdiri dari Golongan I dengan harga jual eceran (HJE) terendah Rp2.375 per batang dan Golongan II dengan HJE terendah Rp1.485 per batang. Jika pemerintah menambah layer baru, maka besar kemungkinan HJE golongan baru tersebut akan berada di bawah Rp1.485 per batang.
“Kalau sampai ada SKM Golongan III dengan HJE lebih rendah, ini bisa berdampak langsung pada pekerja SKT. Konsumen cenderung memilih produk yang lebih murah,” ujarnya.
Ia memaparkan, untuk SKT Golongan IA dan IB, HJE terendah masing-masing Rp2.170 dan Rp1.555 per batang. Lebih dari 75 persen anggota RTMM-SPSI Kudus bekerja di sektor SKT, mayoritas pada Golongan IB.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024, produksi SKT Golongan IB saat ini cukup berkembang dan para pekerja mengalami peningkatan pendapatan yang signifikan. Namun jika HJE SKM lebih rendah dari SKT, maka dikhawatirkan akan terjadi pergeseran pasar yang merugikan sektor padat karya tersebut.
Sebagai solusi untuk memerangi rokok ilegal, RTMM-SPSI mengusulkan agar pemerintah meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas dan tanpa tebang pilih, serta mendorong produsen rokok ilegal untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
“Kalau pun layer baru tetap diterapkan, kami minta ada restrukturisasi HJE agar golongan SKM baru tidak lebih rendah atau setara dengan SKT Golongan IA dan IB. Ini bentuk keberpihakan pada sektor padat karya,” tegas Sabar.
Selain menyoroti wacana layer baru SKM, RTMM-SPSI Kudus juga menyampaikan sikap terkait Peraturan Menteri Koordinator PMK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar.
Regulasi tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Sabar meminta agar pemerintah mengkaji secara komprehensif dampak kebijakan tersebut terhadap pekerja industri hasil tembakau (IHT).
Ia mengingatkan pengalaman masa lalu saat diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 yang membatasi kadar tar dan nikotin. Kala itu, banyak pekerja terdampak karena jam kerja berkurang menjadi 2–3 jam per hari dengan sistem upah borongan.
“Mayoritas anggota kami bekerja di SKT. Kalau regulasi tidak mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan bahan baku dalam negeri, dampaknya bisa sangat besar, bukan hanya bagi buruh tapi juga petani tembakau dan cengkeh,” katanya.
RTMM-SPSI Kudus pun meminta agar dalam perumusan kebijakan batas maksimal nikotin dan tar, pemerintah melibatkan lebih banyak kementerian terkait, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pertanian, serta mendengar aspirasi pekerja dan petani.
“Kami mendukung kebijakan yang adil dan komprehensif. Tapi jangan sampai aturan yang dibuat justru mengancam penghidupan puluhan ribu pekerja di Kudus,” pungkas Sabar. (AS/YM)







