Kudus, isknews.com – Harapan ribuan buruh rokok di Kabupaten Kudus untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026 dipastikan tak terwujud. Pemerintah Kabupaten Kudus memastikan pencairan bantuan tidak bisa dilakukan sebelum Lebaran karena harus mengikuti jadwal penyaluran dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Putut Winarno, Selasa (24/2/2026), menegaskan bahwa skema penyaluran BLT cukai tahun ini hanya dilakukan satu tahap untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2026.
“Penyaluran BLT cukai hanya diberikan satu tahap atau dua bulan, yakni pada bulan Juni dan Juli,” ujarnya.
Dengan kepastian tersebut, para buruh rokok tidak dapat memanfaatkan bantuan untuk kebutuhan Ramadan maupun Idul Fitri. Padahal, momentum Lebaran selama ini menjadi waktu paling krusial bagi kebutuhan rumah tangga.
Kebijakan pembatasan durasi BLT tidak lepas dari turunnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Kudus. Pada 2025 lalu, alokasi DBHCHT mencapai Rp 283,7 miliar. Namun pada 2026, jumlah tersebut merosot hampir separuh menjadi Rp 143,2 miliar.
Penurunan signifikan ini berdampak langsung pada kemampuan anggaran program sosial, termasuk BLT buruh rokok. Tahun ini, total anggaran yang dialokasikan untuk BLT sebesar Rp 29,3 miliar.
Dana tersebut akan dibagikan kepada 48.834 buruh rokok ber-KTP Kudus, dengan nominal Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan. Artinya, setiap buruh akan menerima total Rp 600 ribu dalam satu kali pencairan.
Pada tahun sebelumnya, bantuan dapat disalurkan hingga empat bulan atau total Rp 1,2 juta per buruh. Namun keterbatasan fiskal membuat durasi bantuan tahun ini dipangkas menjadi separuhnya.
BLT yang bersumber dari DBHCHT APBD Kudus ini diperuntukkan khusus bagi buruh rokok yang memiliki KTP Kudus. Sementara itu, buruh rokok dari luar daerah yang bekerja di Kudus masih berpeluang memperoleh bantuan dari skema BLT cukai yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Penyaluran bantuan direncanakan dilakukan secara serentak pada Juni–Juli 2026 sesuai jadwal dari provinsi. Pemerintah berharap, meski jumlah dan waktunya terbatas, bantuan tersebut tetap dapat membantu meringankan beban ekonomi para buruh rokok.
“Semoga bisa membantu biaya keluarga, meringankan beban hidup, dan buruh rokok semakin sejahtera,” harap Putut. (YM/YM)










