Kudus, isknews.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ke daerah akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Hal itu ia sampaikan saat meninjau aglomerasi pabrik hasil tembakau di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jumat (3/10/2025).
Purbaya menegaskan pemerintah memahami permintaan tambahan alokasi DBHCHT dari berbagai daerah, termasuk Kabupaten Kudus.
Namun, ia mengingatkan keputusan penambahan besaran distribusi tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
“Kita akan lihat sesuai dengan kondisi keuangan negara. Sekarang akan seperti sekarang, nanti kita lihat setelah tujuh bulan ke dua tahun depan seperti apa kondisi keuangan negara,” ujarnya.
Menurutnya, dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat, penerimaan negara dari cukai maupun pajak akan meningkat sehingga membuka ruang untuk menambah porsi distribusi ke daerah.
“Hitungan saya kalau ekonomi makin cepat, harusnya pajak, biaya cukai, income-nya juga makin tinggi. Jadi ada peluang untuk menambah distribusi ke daerah,” kata Purbaya.
Ia juga menyinggung adanya tambahan transfer ke daerah sebesar Rp43 triliun pada tahun 2026 mendatang sesuai permintaan Kementerian Dalam Negeri.
Walaupun proporsinya lebih kecil dibanding tahun ini, Purbaya menekankan manfaat bagi daerah tetap signifikan.
“Sebagian program dipindahkan ke pemerintah daerah, jadi sebenarnya manfaatnya tidak berkurang, hanya kendalinya berbeda,” terangnya.
Menteri Keuangan berharap DBHCHT yang diterima daerah dapat digunakan secara tepat sasaran, terutama untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan kesehatan, hingga keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal.
“Tujuan kita jelas, tidak ada lagi yang ilegal. Semuanya harus masuk legal, dan dari DBHCHT itu daerah bisa mendapatkan manfaat maksimal,” tutup Purbaya. (YM/YM)






