Anggaran DBHCHT Satpol PP Naik 25 persen, Diharap Tekan Peredaran Rokok Ilegal

oleh -1,788 kali dibaca
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo saat memberikan paparan mengenai target dan pencapaian instansinya kepada awak media (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Menyusul besarnya dukungan anggaran untuk Satuan Polisi Pamong Praja di masing-masing Kabupaten/Kota di Karesidenan Pati, Jawa Tengah, diharapkan dapat memaksimalkan perannya untuk membantau Bea dan Cukai memberantas peredaran rokok ilegal.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus berharap agar Satuan Polisi Pamong Praja di masing-masing Kabupaten/Kota di Karesidenan Pati, Jawa Tengah, bisa memaksimalkan perannya

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo dalam acara coffee morning dengan sejumlah awak media, menurutnya untuk saat ini porsi anggaran Satpol PP dalam bidang penegakan hukum cukup besar dibanding tahun sebelumnya.

“Porsi anggaran dari dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCHT) untuk Satpol PP di bidang penegakan hukum cukup besar dibanding tahun sebelumnya, karena tahun ini mencapai 25 persen dari total DBHCHT yang diterima masing-masing kabupaten/kota. Untuk itu, perannya harus dimaksimalkan,” ucapnya, Kamis (25/2/2021).

Anggaran untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal yang dimiliki Satpol PP Kudus, Gatot memperkirakan, pada tahun ini mencapai Rp 50-an miliar.

Lanjut Gatot, selain mendapatkan alokasi sebesar Rp 155 miliar, masih ada sisan lebih penganggaran tahun sebelumnya dengan kisaran Rp 50 miliar, jadi untuk totalnya berkisaran Rp 200 miliar.

Untuk pemberantaaan barang kena cukai ilegal, Gatot meminta, agar Satpo PP Kudus melibatkan wartawan supaya bisa pertangungjawabkan secara hukum.

“Pemberantasan barang kena cukai ilegal, kita sampaikan pada Satpol PP agar libatkan wartawan, agar pertanghungjawaban biar ada,” katanya.

Menurut Gatot, dengan andanya anggaran sebesar itu Satpol PP Kudus nantinya tak hanyavbisa melakukan penindakan di wilayah Kudus saja, melainkan bisa hingga ke wilayah pemasaran rokok ilegal tersebut.

“Misal, perusahaan rokok legal asal Kudus membuat laporan pemasarannya di jawa Barat terganggu rokok ilegal. Maka Satpol PP Kudus bisa mendatangi lokasi pemasaran tersebut dengan pendampingan Bea Cukai,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT, disebutkan bahwa penegakan hukum oleh Satpol PP meliputi pembinaan industri, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Diketahui, untuk kegiatan pemberantasan BKC ilegal yakni pengumoulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal, di antaranya dilekati pita cukai yang bukan haknya, dilekati pita cukai yang salah peruntukan dan atau dilekati pita cukai bekas. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.