Kudus, isknews.com – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyerap langsung aspirasi pelaku industri rokok di Kudus terkait maraknya peredaran rokok ilegal dan rencana kenaikan tarif cukai tahun 2026. Hal ini disampaikan dalam kunjungan Gubernur ke Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) pada Jumat, 19 September 2025.
Ketua Umum PPRK, M. Dodiek Tas’an Wartono, mengungkapkan bahwa keberadaan rokok ilegal tanpa cukai telah menggerus produksi rokok legal hingga 20 persen, atau setara 70 miliar batang per tahun. Kondisi ini dinilai sangat merugikan, terutama bagi 10 perusahaan rokok legal di Kudus.
“Harapan saya pemerintah pusat serius mengurangi rokok ilegal ini. Kami cukup terganggu dengan rokok ilegal,” ujar Dodiek.
Ia menambahkan, kenaikan tarif cukai justru berpotensi memperlebar jarak harga antara rokok legal dengan ilegal. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan mendorong lebih banyak konsumen beralih ke rokok ilegal.
“Kalau ada penurunan cukai, otomatis harga rokok legal ikut turun dan rokok ilegal akan kehilangan pasar,” imbuhnya.
Sementara itu, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan pihaknya akan menampung aspirasi tersebut dan segera mengirimkan laporan ke Kementerian Keuangan RI. Pemprov Jateng juga berencana membentuk Satgas Hubungan Industrial guna memperkuat komunikasi dengan perusahaan-perusahaan.
“Saya juga punya langkah taktis untuk mengentaskan persoalan yang dirasakan di wilayah Jawa Tengah,” kata Gubernur dalam rapat koordinasi.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, turut menegaskan bahwa Pemkab Kudus bersama Bea Cukai, TNI, dan Polri akan memperketat operasi rokok ilegal. Bahkan, Bupati menekankan bahwa rokok yang beredar di wilayah Kudus saat ini dipastikan legal.
Selain itu, Bupati mendukung langkah Gubernur yang akan mengusulkan moratorium kenaikan tarif cukai rokok. Menurutnya, pendapatan negara dari cukai rokok sangat besar dan dibagikan kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kepentingan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, kesehatan, hingga pendidikan. (AS/YM)







