Kudus, isknews.com – Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut yang memuat 176.800 batang rokok ilegal di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara pada awal Semester II tahun 2024.
Bermula dari hasil analisis informasi, tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus mencium adanya pergerakan rokok yang diduga ilegal yang diangkut dengan sebuah mobil minibus di wilayah Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Menindaklanjuti analisis tersebut, tim kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi minibus tersebut dikabarkan. Dari hasil penyisiran tersebut, tim berhasil menemukan minibus yang diinformasikan dan segera melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan lima buah karton dan dua buah baki yang berisi rokok jenis SKM Mild dalam bentuk batangan, belum dikemas dan tanpa dilekati pita cukai.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, menerangkan bahwa modus peredaran rokok ilegal seperti ini sudah sangat sering terjadi.
“Modus peredaran rokok ilegal seperti ini sudah sangat sering terjadi. Oleh karena itu, kami sangat berterima kasih kepada segenap masyarakat atas sinergi dan kolaborasi dalam pemberantasan rokok ilegal. Ini membuktikan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kolaborasi dari semua pihak,” ujarnya dalam rilisnya kepada media ini, Rabu (10/07/2024).
Nilai barang rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp 243.984.000,- dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 169.236.496,-. Seluruh rokok ilegal, sarana pengangkut, serta pihak yang terkait dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sandy menambahkan bahwa pemberantasan rokok ilegal ini memerlukan kerja sama dari semua pihak, termasuk masyarakat.
Bea Cukai Kudus mengapresiasi sinergi masyarakat dalam memberantas rokok ilegal. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak agar bisa berjalan efektif.
Keberhasilan ini merupakan salah satu bukti bahwa Bea Cukai Kudus terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Langkah-langkah penindakan seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku.
Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di pasaran yang merugikan negara dari segi pendapatan cukai. Bea Cukai Kudus juga terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka. (YM/YM)