Bea Cukai Kudus Musnahkan 19 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp. 7,69 Miliar

oleh -2,515 kali dibaca
Prosesi simbolis pembakaran rokok ilegal oleh KPPBC Kudus dan stake holder terkait, Rabu 21/02/2024 (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Sebanyak 6 juta batang rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Kudus dimusnahkan,di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus serta dilakukan penimbunan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Rabu (21/02/2024).

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, M. Arif Setijo Nugroho menjelaskan, 6 jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kudus selama periode Juni 2022 hingga September 2203 yang telah mendapatkan izin pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Diketahui, jutaan batang rokok ilegal itu terdiri dari berbagai merek yang diperkirakan senilai 7,69 miliar rupiah.

“Yang dimusnahkan ini baru sebagian, karena tahun lalu dalam satu tahun berhasil menindak 19 juta batang rokok ilegal dari 181 penindakan,” ungkap Arif.

Arif melanjutkan, modus peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Kudus. Ada yang dikirim melalui transportasi umum, mobil pribadi hingga jasa ekspedisi.

Foto ilustrasi 19 juta batang lebih rokok ilegal yang berhasil diamakan oleh KPPBC Kudus dalam periode tahun 2022-2023 (Foto: YM)

“Sebab itu, kita rutin memantau jasa-jasa pengiriman penjualan online, karena itu marak dikirimkan lewat itu,” ungkapnya.

“Semua lini kita lakukan pemantauan, karena tren berubah. Suatu ketika pakai mobil pribadi, terakhir ini pakai truk box,” katanya melanjutkan.

Arif mengungkapkan, penindakan yang berhasil dilakukan Bea Cukai Kudus tidak terlepas dari sinergi semua pihak dalam memberikan informasinya mengenai rokok ilegal. Baik itu aparat penegak hukum, Satpol-PP, TNI, Polres Kudus, Polsek di Kudus, serta seluruh komponen masyarakat.

“Bea Cukai Kudus juga memiliki tim cyber yang aktif patroli di dunia maya, selain menerima informasi dari Bea Cukai wilayah lainnya,” ujar Arif.

Sebagai informasi, rokok ilegal yang dimusnahkan hari ini terdiri dari 6.419.934 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 2.384 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), dua buah alat komunikasi berupa handphone, empat puluh delapan kilogram etiket, satu unit printer, dan empat unit alat pemanas.

Dalam kegiatan pemusnahan yang berlangsung di halaman KPPBC Tipe Madya Kudus, jajaran pimpinan aparat penegak hukum dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pun turut hadir menyaksikan prosesi pemusnahan tersebut. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.