Kudus, isknews.com – Bea Cukai Kudus kembali melaksanakan pemusnahan barang ilegal, kali ini dengan menghancurkan 6,09 juta batang rokok ilegal berbagai jenis dan sejumlah barang terkait lainnya, yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4,12 miliar.
Kegiatan pemusnahan ini menjadi yang ketiga kalinya di tahun 2024, setelah sebelumnya pada Februari dan Mei Bea Cukai Kudus juga telah memusnahkan jutaan batang rokok ilegal.
Pemusnahan kali ini mencakup berbagai jenis rokok, termasuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM), serta tembakau iris (TIS), kertas rokok, alat pemanas, filter rokok, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Barang-barang tersebut, dengan total berat mencapai 10,5 ton, merupakan hasil dari operasi penindakan yang dilakukan di wilayah kerja Bea Cukai Kudus, yang mencakup Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora sepanjang periode Januari 2023 hingga Januari 2024.
Lenni Ika Wahyudiasti, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, menjelaskan bahwa total potensi kerugian negara ini dihitung berdasarkan akumulasi dari nilai cukai, PPN, dan Pajak Rokok yang seharusnya diterima negara. “Perkiraan nilai barang atas BMMN ini dihitung berdasarkan jumlah batang rokok ilegal dan Harga Jual Eceran (HJE) terendah. Potensi kerugian dihitung berdasarkan tarif cukai yang berlaku,” terang Lenni.
Pemusnahan dilakukan melalui proses pembakaran di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, dengan sisa barang yang tidak terbakar selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjungrejo. Acara ini turut dihadiri oleh instansi terkait, baik dari Kementerian Keuangan, Pemerintah Kabupaten, hingga aparat penegak hukum yang menyaksikan prosesi pemusnahan.
Penurunan peredaran rokok ilegal menjadi pencapaian signifikan berkat upaya penegakan hukum dan operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Kudus. Berdasarkan survei oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2023, peredaran rokok ilegal menurun menjadi 6,9% dibandingkan dengan angka sebelumnya yang mencapai 7,56%.
Sepanjang tahun 2023, Bea Cukai Kudus melakukan penindakan sebanyak 181 kali dan berhasil mengamankan 19,6 juta batang rokok ilegal. Tahun ini, hingga 20 November 2024, Bea Cukai Kudus telah melakukan 150 kali penindakan dengan total 20,83 juta batang rokok ilegal yang diamankan.
Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat, Bea Cukai Kudus terus mengedukasi publik mengenai pentingnya menjalankan usaha secara sah. Lenni menegaskan, “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal, dan untuk melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal.”
Upaya ini bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk menciptakan iklim usaha yang sehat serta melindungi industri rokok resmi yang berkontribusi pada perekonomian daerah dan tenaga kerja. (AS/YM)