Jadi Wilayah Lintasan, Temuan Rokok Ilegal di Kudus Didominasi Dari Sarana Angkut

oleh -164 Dilihat
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo‎ Rini bersama staf saat menunjukkan barang bukti penangkapan rokok ilegal, Jumat 04/06/2022 (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kabupaten Kudus ‎hingga semester pertama tahun 2022 ini, telah melakukan sejumlah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal diwilayah Kabupaten Kudus.

Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo‎ Rini ‎menjelaskan, penindakan di Kabupaten Kudus telah dilakukan sebanyak empat kali dengan total barang bukti mencapai 404 ribu batang rokok.

“Nilai barang bukti rokok ilegal yang disita tersebut mencapai Rp 473 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp 317 juta. Barang bukti kami amankan dari sejumlah kendaraan angkut yang melintas di Kabupaten Kudus,” jelas dia.

‎‎Penindakan yang menggunakan sarana angkut di Kudus ini yang paling banyak dibandingkan daerah lainnya yakni tiga kasus di Jepara, dua kasus di Demak, satu kasus di Semarang, dan satu kasus di Batang.

“Ada beberapa kasus yang kami tangani di luar wilayah karena kendaraan yang kami kejar tertangkap di sana,” ucap dia.

Sedangkan kasus penindakan bangunan hanya ada satu kasus di Kudus dengan nilai barang bukti Rp 85 juta dan kerugian negara mencapai Rp 60 juta.

“Penindakan terhadap bangunan di Kudus lebih sedikit dibandingkan Jepara yang mencapai 11 kasus,” ujar dia.

Sementara itu, penindakan dari operasi di pasar tradisional atau toko-toko di Kudus sampai sekarang masih nihil belum ada temuan.

Berbeda dengan Jepara yang kami temukan tiga kasus di pasar tradisional, kemudian Rembang satu kasus dan Kabupaten Pati ada dua kasus.

“Kemungkinan karena penjualan rokok ilegal ini lebih banyak dipasarkan ke daerah pinggiran,” ujarnya.

Adapun total dari seluruh penindakan sampai bulan Mei 2022 mencapai 48 kasus. Total batangnya sebesar Rp 5,2 juta, nilai barang mencapai Rp 6,07 miliar, dan potensi kerugian Rp 4,1 miliar‎.

Bila dibandingkan periode yang sama tahun 2021 yang lalu terdapat 43 kasus, maka terjadi kenaikan lima kasus atau sekitar 11 persen. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.