Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Kudus

oleh -135 Dilihat
Foto: Dok: ist.

isknews.com – Dalam rangka melaksanakan operasi gempur rokok ilegal, Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap 800.860 batang rokok illegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan dan 128.400 batang rokok ilegal siap dikirm di agen jasa pengiriman di Wonosari, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus memperoleh informasi intelijen tentang adanya sebuah jasa ekspedisi yang digunakan untuk pengiriman rokok diduga ilegal di Kec. Tahunan, Kab. Jepara. Sekitar pukul 20.00 WIB Tim sampai di lokasi dan segera melakukan pemeriksaan paket di JNE Jepara Inbound, Jl.Bok Ijo, Wonosari, Kec. Tahunan, Kabupaten Jepara dan kedapatan beberapa paket berisi Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok diduga ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM). Tim segera melakukan penegahan terhadap paket-paket tersebut.

Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang digunakan untuk memproduksi rokok ilegal tanpa ijin NPPBKC yang berada di sekiar wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Sekitar pukul 13.15 WIB Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus melakukan pengamatan terhadap sebuah bangunan di Ds. Robayan RT 19 RW 03, Kec. Kalinyamatan, Kab. Jepara. Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut dan kedapatan Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok diduga ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) batangan, belum selesai dikemas, dan telah selesai dikemas.

Tim segera melakukan penegahan terhadap rokok diduga ilegal tersebut. Seluruh rokok illegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (AS/YM)