Semester I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp 19,17 Miliar

oleh -170 Dilihat
Barang Bukti yang disita bea cukai Kudus.

Kudus, isknews.com – Selama enam bulan pertama tahun 2025, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus mencatatkan kinerja pengawasan yang signifikan. Sebanyak 12.992.116 batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam 67 penindakan, dengan nilai barang mencapai Rp 19,17 miliar dan potensi kerugian negara ditaksir hingga Rp 12,54 miliar.

Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut dilakukan sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025. Kepala Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan demi melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Penegakan hukum kami lakukan atas berbagai modus pelanggaran, seperti pengiriman lewat jasa ekspedisi, penimbunan dalam bangunan tertutup, serta distribusi menggunakan sarana pengangkut,” ujarnya, Senin (8/7/2025).

Lenni menambahkan, pelanggaran di bidang cukai seperti peredaran rokok polos tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, salah peruntukan, maupun salah personalisasi, akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi tersebut meliputi pidana penjara dan/atau denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Edukasi dan Sinergi

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Kudus juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Pihaknya bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk terus menggencarkan sosialisasi terkait bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal.

Menurut Lenni, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merusak persaingan usaha yang sehat dan dapat melemahkan industri rokok legal, yang berujung pada risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja.

Dorong Legalitas Usaha

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Kudus, Ruwia Purnama Adie, menjelaskan bahwa pihaknya terus mendorong pelaku usaha untuk mengurus legalitas melalui pengajuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Proses pengajuan ini dilayani secara gratis di Kantor Bea Cukai Kudus.

“Masyarakat dan pelaku usaha tidak harus datang langsung. Kami membuka akses layanan melalui WhatsApp di 0811-52-500-225 dan media sosial resmi @beacukaikudus,” jelas Ruwia.

Sementara itu, kinerja penerimaan negara Bea Cukai Kudus pada semester I 2025 juga menunjukkan hasil positif. Total penerimaan mencapai Rp 20,27 triliun atau 42,22 persen dari target tahunan sebesar Rp 48,02 triliun, yang terdiri atas bea masuk Rp 68,35 miliar dan cukai Rp 20,2 triliun. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :