Kudus, isknews.com – Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Kudus berhasil mengungkap 164 kasus pelanggaran di bidang cukai dengan berbagai modus. Operasi tersebut menghasilkan barang bukti sebanyak 22,10 juta batang rokok ilegal dengan nilai total Rp30,46 miliar. Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp21,18 miliar.
“Dalam penegakan hukum di bidang cukai, khususnya pemberantasan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Kudus tidak pernah berkompromi dan tidak tebang pilih. Kami bahkan menindak langsung pabrikan atau pemilik usaha rokok ilegal, tidak hanya menangkap kurir atau sopir yang terlibat,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses penegakan hukum, Bea Cukai Kudus memberikan kesempatan kepada pelaku untuk menyelesaikan pelanggaran melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau Ultimum Remidium (UR), atau melanjutkannya hingga proses penyidikan dan persidangan. Pada 2024, terdapat 10 kasus tindak pidana cukai yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri di wilayah kerja Bea Cukai Kudus.
Lenni menambahkan, “Restorative justice bukanlah biaya jual beli hukum antara pelaku dan Bea Cukai, melainkan bentuk pemulihan hak negara yang hilang akibat tindak pidana di bidang cukai. Dengan sanksi administratif berupa denda tiga hingga empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, efek jera diharapkan tercapai.”
Pemusnahan Rokok Ilegal
Sepanjang 2024, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan empat kali pemusnahan rokok ilegal yang statusnya telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Pemusnahan dilakukan di berbagai lokasi, meliputi:
- 21 Februari 2024: Sebanyak 6,42 juta batang rokok ilegal senilai Rp7,69 miliar dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Kudus.
- 17 Mei 2024: Sebanyak 11,25 juta batang rokok ilegal dan 30 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) senilai Rp14,14 miliar dimusnahkan di Pendopo Kantor Bupati Jepara.
- 21 November 2024: Sebanyak 6,09 juta batang rokok ilegal dan 96 liter MMEA senilai Rp7,72 miliar dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Kudus.
- 4 Desember 2024: Sebanyak 5,64 juta batang rokok ilegal senilai Rp7,74 miliar dimusnahkan di halaman Pendopo Kabupaten Kudus.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Kudus dalam memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Kontribusi dan Target Penerimaan
Pada Tahun Anggaran 2024, Bea Cukai Kudus mencatatkan penerimaan negara sebesar Rp43,09 triliun dari target Rp42,84 triliun, atau mencapai 100,58%. Kontribusi ini setara dengan 71,33% dari total realisasi penerimaan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, serta 14,35% dari total realisasi penerimaan Bea Cukai secara nasional.
Untuk 2025, Bea Cukai Kudus ditargetkan menghimpun penerimaan negara sebesar Rp48,025 triliun. Hasil penerimaan tersebut akan menjadi komponen utama dalam perhitungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, layanan kesehatan, dan penegakan hukum di bidang cukai.
Lenni menutup pernyataannya dengan apresiasi kepada seluruh mitra kerja, termasuk Kejaksaan, Pengadilan, TNI, Kepolisian, pemerintah daerah, dan insan media, atas dukungan dalam upaya penegakan hukum serta edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi di bidang kepabeanan dan cukai. (AS/YM)