Usung Tema Restorative Justice Pada Kasus Illegal Fishing di Karimunjawa, Tim PKM RSH UMK Lolos Pendanaan Kemendikbudristek

oleh -1,200 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Universitas Muria Kudus (UMK) menjadi salah satu Perguruan Tinggi Swasta yang berhasil meraih posisi 20 besar tingkat nasional dengan meloloskan pendanaan 58 proposal Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) dari Kemendikbudristekdikti. Salah satunya merupakan tim PKM-RSH (Program Keativitas Mahasiswa – Riset Sosial Humaniora) dari Fakultas Hukum, UMK dengan judul proposal “Model Penyelesaian Illegal Fishing Secara Restorative Justice di Wilayah Konservasi Karimunjawa”. Tim ini terdiri dari 5 anggota yang diketuai oleh Erlinda Dwi Tara dari Prodi Ilmu Hukum dengan anggota Graha Salma Nafa Sajidah (Ilmu Hukum), Aldi Priyo Utomo (Ilmu Hukum), Herfiana Putri Assakhiy (PGSD), dan Mujab Fahmi (Manajemen) di bawah bimbingan langsung dari Wiwit Aryani S.H., M.Hum sebagai dosen pembimbing. Tim PKM-RSH ini disebut juga dengan Marine Justice Team. Penelitian ini akan dilaksanakan kurang lebih 4 bulan yaitu dari bulan Juni hingga Oktober 2023.

Gagasan penelitian ini muncul ketika penyelesaian kasus illegal fishing melalui jalur penal tidak serta merta berujung pada keadilan bagi para pihak. Secara teoritik para pakar mengidentifikasikan adanya kelemahan-kelemahan secara penal, seperti membutuhkan waktu yang lama, penyelesaian bersifat win lose solution, biaya mahal, dan sebagainya. Sehingga Marine Justice Team ini merumuskan model lain dalam upaya penyelesaian illegal fishing di wilayah konservasi karimunjawa yaitu dengan model restorative justice.

Restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan. Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.

Foto : Marine Justice Team saat presentasi dan wawancara di Balai Taman Nasional Karimunjawa – Semarang

Berdasarkan data yang didapatkan oleh Marine Justice Team, penyelesaian kasus illegal fishing melalui jalur penal di Wilayah Konservasi Taman Nasional Karimunjawa (TNKJ) dalam kurun waktu 2002-sekarang telah ditemukan 12 kasus yang dselesaikan melalui jalur penal. Ilegal Fishing merupakan satu dari 3 jenis kejahatan kelautan di bidang perikanan yang biasa dikenal oleh masyarakat internasional sebagai Illegal, Unreported, dan Unregulated (IUU) Fishing. Penangkapan ikan secara ilegal (Illegal Fishing) adalah kegiatan perikanan yang tidak sah atau kegiatan perikanan yang dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Secara umum tindakan illegal fishing yang terjadi di perairan Indonesia, antara lain:

  1. Penangkapan ikan tanpa izin.
  2. Penangkapan ikan dengan menggunakan izin palsu.
  3. Penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang.
  4. Penangkapan ikan dengan jenis (species) yang tidak sesuai dengan izin.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan melalui studi lapangan dan studi kepustakaan, maka penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara terhadap pelaku illegal fishing di Wilayah Konservasi Karimunjawa dapat digunakan sebagai solusi yang tepat untuk memberikan rasa keadilan bagi para pihak. Terkandung empat aspek penting dalam pelaksanaan restorative justice antara lain sebagai berikut:

  1. Harus diadakan pertemuan dari pihak-pihak yang terkait dalam tindak pidana tersebut.
  2. Menekankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban dengan mengedepankan tanggungjawab pelaku kepada korban.
  3. Terdapat kesepakatan bentuk tanggungjawab pelaku kepada korban.
  4. Harus terdapat dialog dan saling mendengarkan antar para pihak yang telibat dalam suatu tindak pidana.

Upaya penyelesaian perkara yang dilakukan dengan cara ini tidak hanya menyelesaikan permasalahan yang timbul tetapi lebih dalam dari itu konsep penyelesaian perkara dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif dirasakan lebih memberikan rasa keadilan masyarakat. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan dalam penelitian ini, menunjukan bahwa proses penyelesaian kasus illegal fisihing dapat dilakukan dengan pemberian surat penyataan kepada pelaku yang berdomisili di pulau Karimunjawa untuk wajib lapor. Namun dengan model ini dirasa masih kurang efektif dan tidak ada pemulihan terhadap kerugian yang telah dibuat oleh pelaku.

“Penyelesaian illegal fishing secara restorative justice dapat dilakukan dengan pendekatan antroposentrisme. Yang diambil ikannya yang dipulihkan terumbu karangnya” ungkap Darsono saat diwawancari (4/9)

Berdasarkan data yang telah terkumpul Marine Justice Team menyimpulkan bahwa upaya restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana illegal fishing di wilayah konservasi Karimunjawa dapat dilakukan dengan pemulihan terhadap terumbu karang yang memiliki perasn sebagai tempat berkembangbiak ikan dan dengan pelepasan bibit ikan ke laut. Model ini didapatkan dengan berdasarkan pada teori antroposentrisme dengan pendekatan ekologi. Teori antroposentrisme merupakan teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik secara langsung atau tidak langsung. Sedangkan Pendekatan ekologi dalam biologi laut merupakan prinsip yang mengatur pembentukan dan kelestarian ekosistem laut. Untuk menerapkan model ini, Marine Justice Team memberikan batasan bahwa model penyelesaian illegal fishing melalui restorative justice dapat dibatasi dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Pelaku merupakan warga lokal Karimunjawa yang berkewarganegaraan Indonesia.
  2. Kerugian yang ditimbulkan tidak terlalu besar, baik dari segi jumlah ikan maupun dari segi kerusakan lingkungan.
  3. Menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan di zona TNKJ.

Dengan penelitian yang dilakukan oleh TIM PKM-RSH ini diharap mampu memberikan hal kebaharuan dan mengajak serta teman teman untuk termotivasi agar dapat memberikan dan menciptakan kebaharuan lainnya yang berdampak bagi hal hal yang ada di sekitar kita. (*)

KOMENTAR SEDULUR ISK :