Video Viral Petugas Tendang Badut, Begini Klarifikasi Satpol PP Kudus

oleh -245 Dilihat
Foto tangkapan layar saat Satpol PP Kudus melaksanakan penertiban PGOT di Lampu lalu lintas Peganjaran, Bae, Kudus (Foto: istimewa)

Kudus, isknews.com – Mengklarifikasi tayangan video viraldi sejumlah platform media sosial di Kudus, terkait aksi yang dinilai kurang manusiawi oleh netizen, saat oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus yang terkesan menendang badut kala melakukan penertiban PGOT, di peremp[atan jalan Peganjaran, pada hari Kamis (21/07/2022) sekitar pukul 19.00.

Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif menunjuk Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kabupaten Kudus, Zaenuri untuk memberikan keterangan kepada sejumlah awak media saat meminta penjelasan terkait tayangan di video tersebut.

Menurut Zainuri, apa yang dilakukan oleh anggotanya sudah sesuai dengan SOP penindakan. Tidak ada kontak fisik serius sehingga menimbulkan luka dengan pihak badut yang mereka amankan pada malam sebelumnya.

“Memang sedikit kontak fisik terjadi karena spontanitas, akibat badut tersebut melakukan perlawanan dan menolak masuk kedalam kendaraan operasi saat akan dimintai keterangan di kantor. Kalau tidak ada perlawanan dan dari badutnya kooperatif tersebut kemungkinan tidak akan terjadi kontak fisik,” ujar Zainuri, Jumat (22/07/2022) pagi.

Kendati demikian, pihaknya memastikan akibat dari kontak fisik tersebut tidak menimbulkan luka.
Petugas juga tidak menendang, tetapi mendorong badut tersebut menggunakan telapak kaki.

“Dikantorpun kami hanya memeriksa tak berapa lama, hanya mendata lalu mempersilahkan pulang. Hari ini yang bersangkutan berjanji akan datang ke kantor lagi untuk melengkapi data yang kami perlukan,” ujarnya.

Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kabupaten Kudus, Zaenuri (Foto: YM)

Dijelaskannya menurut Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2017 tentang penanggulangan pengemis, gelandangan dan anak jalanan‎. Pengemis, pengamen termasuk badut masuk dalam kategori PGOT yang dalam Perda harus ditertibkan di wilayah Kudus.

Dari hasil pemeriksaannya diketahui, badut tersebut berinisial FK merupakan warga asli Kudus. ‎Setelah kejadian itu, pihaknya juga sudah melakukan briefing kepada petugas agar dapat bertindak secara humanis.

“‎Semalan kami juga sudah melakukan briefing kepada petugas agar melakukan tindakan yang humanis saat melakukan penertiban,” jelas dia.

‎Pada hari yang sama, selain mengamankan badut. Regu tiga juga mengamankan satu orang anak-anak yang bekerja sebagai pengemis.

“Ada pengemis satu orang, tapi sudah dijemput kakaknya karena masih di bawah umur. Sedangkan yang badut akan datang ke kantor setelah pembinaan. Barang-barangnya juga masih ada di di sini,” jelas dia.

‎Dia berharap, dalam penindakan yang dilakukan ini dapat menciptakan Kabupaten Kudus bersih dari Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT).

“Dalam rangka Kudus bersih dari pengemis, pemberi dan penerimanya dilarang. Karena ada sanksinya maksimal denda sampai Rp 5 juta,” jelas dia. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.