KUDUS, ISKNEWS.COM – Fenomena yang lagi viral disebut warganet sebagai aksi mesra “kopi pangku” di kawasan Coffee Street, Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Kudus, menuai perhatian DPRD Kabupaten Kudus. Menyusul viralnya video yang memperlihatkan dua pasangan muda-mudi bermesraan di lokasi tersebut, DPRD mengingatkan pentingnya menjaga norma dan etika saat memanfaatkan ruang publik agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Video yang direkam pada malam hari itu beredar luas di media sosial dan memicu beragam tanggapan. Banyak masyarakat menilai perilaku pasangan tersebut tidak mencerminkan etika yang semestinya dijaga di ruang terbuka, terlebih Coffee Street merupakan salah satu destinasi kuliner yang ramai dikunjungi warga.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kudus, Sayyid Yunanta, mengatakan keberadaan Coffee Street sejatinya membawa dampak positif bagi perekonomian daerah. Menurutnya, kawasan tersebut telah menjadi ruang bagi para pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha sekaligus menarik minat masyarakat berkunjung.
Meski demikian, ia menegaskan aktivitas ekonomi yang tumbuh di kawasan itu tidak boleh diiringi dengan perilaku yang bertentangan dengan norma agama maupun budaya yang selama ini dijunjung masyarakat Kudus.
“Teman-teman yang berkreasi untuk jualan di sana itu bagus. Tetapi ketika sudah muncul hal-hal yang tidak baik, seperti aksi pangku-pangkuan dan sebagainya, itu sudah bertentangan dengan nilai-nilai agama maupun kekhasan Kudus. Hal seperti itu tentu membuat masyarakat resah,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).
Sayyid menilai pemerintah daerah perlu menunjukkan ketegasan dalam menjaga ketertiban di ruang publik. Menurutnya, langkah tersebut penting sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harus ada penegasan. Kalau perlu diberikan sanksi agar menimbulkan efek jera dan masyarakat yakin pemerintah akan tegas terhadap pelanggaran seperti itu,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa dorongan untuk menindak pelaku bukan berarti menolak keberadaan Coffee Street. Justru sebaliknya, penegakan aturan diperlukan agar citra kawasan kuliner tersebut tetap terjaga dan para pedagang yang berjualan secara tertib tidak ikut terdampak oleh ulah segelintir orang.
“Masyarakat harus bisa membedakan. Yang baik itu para pedagang yang berjualan kopi dan makanan. Yang tidak baik adalah ketika ada kegiatan yang bertentangan dengan norma dan justru mencoreng nama Coffee Street,” ucapnya.
Menurut Sayyid, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa Coffee Street sebelumnya juga pernah menjadi sorotan publik akibat persoalan lain. Kondisi tersebut, kata dia, seharusnya menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan agar kawasan tersebut tetap kondusif.
“Ini sudah kedua kalinya Coffee Street menjadi sorotan. Dulu sempat ada persoalan minuman keras, sekarang muncul lagi kejadian seperti ini. Pelakunya harus ditindak tegas supaya ada efek jera dan tidak terulang kembali,” tegasnya.
Ia berharap langkah penanganan dilakukan secara proporsional dengan tetap mendukung keberlangsungan usaha para pelaku UMKM. Menurutnya, menjaga ketertiban dan menegakkan norma di ruang publik merupakan tanggung jawab bersama agar Coffee Street tetap menjadi destinasi kuliner yang aman, nyaman, serta mencerminkan nilai-nilai budaya dan religius yang menjadi identitas KOta Kretek. (AS/YM)






