Kudus, isknews.com – Dukungan moral diberikan kepada Muhammad Anand, korban dugaan pemerasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang sempat viral di media sosial. Wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton, mendatangi langsung kediaman korban pada Senin (20/4/2026) untuk memastikan kondisi korban sekaligus mendengar kronologi kejadian.
Dalam kunjungan tersebut, Bellinda menegaskan bahwa kehadiran pemerintah daerah merupakan bentuk respons cepat atas persoalan yang tengah menjadi perhatian publik. Ia juga ingin memastikan kondisi psikologis korban tetap stabil setelah mengalami peristiwa tersebut.
“Hari ini kami berkunjung ke rumah Mas Anand untuk melihat langsung kondisinya. Kami juga ingin mengetahui kronologi secara utuh, karena yang bersangkutan sempat mengalami trauma,” ujar Bellinda.
Menurutnya, kasus ini sebenarnya sudah terjadi cukup lama, namun baru ramai diperbincangkan setelah videonya kembali viral usai Lebaran. Dalam video tersebut, korban diduga mengalami penarikan uang yang tidak semestinya saat berjualan di sebuah lokasi yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi aktivitas PKL.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang hingga Rp30 juta oleh oknum yang mengatasnamakan salah satu LSM. Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan video yang terlanjur viral di media sosial. Dari jumlah itu, korban diketahui telah mengeluarkan Rp5 juta, sementara rekannya yang merekam video disebut telah menyerahkan Rp15 juta.
“Ini oknum ya, bukan lembaganya. Karena tidak semua LSM seperti itu. Namun kasus ini sudah masuk ranah hukum, jadi prosesnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” jelasnya.
Bellinda menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kudus akan terus mengawal kasus ini agar ditindaklanjuti secara tuntas. Di sisi lain, pihaknya juga mengambil langkah edukatif agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Ia menyebut, salah satu penyebab munculnya kasus tersebut adalah kurangnya informasi di masyarakat, terutama terkait lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan serta besaran retribusi yang resmi.
“Kami sudah meminta dinas terkait untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat, khususnya PKL. Mulai dari lokasi yang boleh digunakan, hingga siapa yang berhak melakukan penarikan dan berapa nominalnya,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih aktif mencari informasi resmi dan melaporkan jika menemukan praktik serupa. Bellinda menyarankan agar warga memanfaatkan kanal resmi pemerintah, termasuk aplikasi Kudus Sehat maupun media sosial Pemkab Kudus.
“Kalau ada kejadian seperti ini lagi, masyarakat bisa langsung melapor atau bertanya melalui kanal resmi pemerintah. Kami pastikan akan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (AS/YM)






