Wacana Perbup Pelayanan Dan Kedisiplinan Kades, “Justru Dalam Praktiknya Kami Bekerja Melebihi Waktu Yang ditetapkan Dalam Peraturan Itu”.

oleh -1,223 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Wacana akan diberlakukannya peraturan bupati terkait pelayanan  dan kedisiplinan Kepala Desa dan jajarannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atau warganya, ditanggapi beragam oleh sejumlah Kepala Desa, Hal tersebut terkait dengan persepsi yang berbeda mengenai apa yang disebut jam pelaksanaan pelayanan dan operasional keadministrasian di beberapa Balai Desa dan Kelurahan.

Salah satu aparatur Desa yang kritis mengenai  rencana pemberlakuan Perbup tersebut adalah kepala desa Karangrowo Kecamatan Undaan Kudus,  Heri Darwanto,  “Kalau jam kerja atau pelayanan dimulai pada pukul 07.00 – 15.30 Wib, tidak menjadi masalah dan kami akan patuh pada peraturan itu, Justru dalam tataran riil selama ini kami bekerja melayani masyarakat jauh melebihi dari jam -jam itu, pelayanan yang kami berikan kepada warga di desa pada umumnya tanpa mengenal waktu”, tutur pria lajang yg tampak berwibawa ini.

“Budaya di desa kami ini pelayanan sudah terbiasa kami berikanm bahkan hingga  malampui batas awal dan batas akhir waktu yang akan menjadi pelaksanaan dalam Peraturan Bupati tersebut, masyarakat yg butuh tanda tangan untuk ijin atau administrasi yg lain masih tetap saya layani hingga nyaris tanpa ada ketetapan waktu”.  tambah Heri Dewanto.

“Justru yg harus di tekankan dalam hal ini adalah masalah sanksi yang jelas dan tegas,” ujarnya. Dicontohkan oleh Haris ada salah satu desa tetangganya, dimana ada satu kejadian seorang kepala desa memberi sanksi kepada perangkatnya malah di gugat . Oleh karenanya Dia mengharapkan agar payung hukum terkait sanksi dalam peraturan nanti harus diperjelas. (Rian)

KOMENTAR SEDULUR ISK :