Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Warga di Kepulauan Karimunjawa menyambut baik adanya aturan yang diperbolehkannya kapal rakyat untuk mengangkut penumpang. Warga pun meminta aturan tersebut bisa segera diterapkan. Pemerintah juga diminta memfasilitasi warga lantaran ada perizinan yang harus diurus.
Petinggi Desa/Pulau Nyamuk Sudarto mengatakan, adanya peraturan dari Ditjen Perhubungan Laut soal diijinkannya kapal rakyat mengangkut penumpang memang menjadi angin segar bagi warga kepulauan di Kecamatan/Kepulauan Karimunjawa. “Aturan itu tepat untuk warga kepulauan. Yakni Nyamuk maupun Parang, desa-kepulauan lain yang berdekatan dengan Nyamuk. Kendati demikian, pihaknya meminta pemerintah memfasilitasi lantaran ada perijinan yang harus diurus,” kata Sudarto.
Sudarto menambahkan, pemerintah juga diminta segera melakukan sosialisasi terkait aturan itu. “Warga kepulauan memang harus diberikan prioritas dalam hal penyeberangan. Kita itu iri dengan Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta yang bisa menggunakan Kapal kayu, tapi kenapa disini tidak boleh,” imbuhnya.
Sementara sejak beberapa bulan lalu terus menerus dilarang untuk menumpang, sampai saat ini tidak ada satupun warga yang berani menumpang kapal kayu. Pemilik kapal pun tidak berani memberi tumpangan. Di Pulau Nyamuk, hanya ada satu kapal yang biasanya ditumpangi warga.
“Untuk warga mampu tidak masalah. Tapi yang tidak mampu jelas tidak bisa. Biayanya mahal jika harus carter dulu ke Karimunjawa,” bebernya.
Disinggung soal perkembangan dari permintaan audiensi ke Polres Jepara, Sudarto mengaku belum mendapatkan respon. Dari Pemkab Jepara pun belum ada. Rencananya pihaknya akan kembali mengadu ke Polres Jepara, pekan depan. (ZA)








