BBWS Pamali Juwana Gelar Sosialisasi Panduan RTD Bendung Logung

oleh -321 Dilihat

Kudus, isknews.com – Untuk mengantisipasi hal – hal buruk yang kemungkinan terjadi sebagai dampak dari keberadaan sebuah Bendungan, maka pada setiap proyek pembangunan  Bendungan harus memiliki Panduan Rencana Tindak Darurat (RTD) yang akan dipakai sebagai manual atau petunjuk bagi pengelola Bendung dalam melakukan tindakan pada saat terjadi keadaan darurat.

Sehingga terjadinya keadaan buruk atau mencegah kerugian / kerusakan seminimal mungkin, RTD  juga merupakan pedoman bagi instansi terkait untuk melaksanakan tindak darurat maupun evakuasi / pengungsian penduduk yang terkena resiko apabila Bendung Logung terjadi hal yang tak diinginkan.

Terkait hal tersebut Bendung Logung yang memiliki peta kawasan terdampak hingga wilayah di Kabupaten Kudus dan Pati, kemarin Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pamali Juwana menggelar sosialisasi rencana tindak darurat Bedungan Logung kepada sejumlah kepala desa di Kudus dan Pati yang digelar di Aula Gedung eks Kewedanan Jekulo, Kudus (12/9/17).

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kudus, Pati, BBWS Pemali-Juana, Dinas PU Provinsi Jateng, Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, dan Pusat Bendung Ditjen SDA, Selasa

Kepala Seksi Bendung BBWS Pemali-Juana Wisnu Widoyono ketika menjadi pembicara pada Sosialisasi RTD Bendung Logung, menyampaikan, “Sesuai Permen PUPR: 27/prt/m/2015 tentang Bendung pada pasal 2 dijelaskan bahwa setiap pembangunan Bendung harus memenuhi konsepsi keamanan Bendung,” katanya.

Dijelaskannya. “Panduan RTD berfungsi untuk menyamakan bahasa antara Balai Besar Wilayah Sungai Pamali Juwana sebagai Pengelola Bendung Logung dan pihak Pemerintah Kabupaten Kudus serta Propinsi Jawa Tengah sebagai instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan dalam keadaan darurat,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa secara umum RTD meliputi dua kegiatan besar, di antaranya pengamanan terhadap Bendung di bawah tanggung jawab pengelola Bendung, yakni BBWS Pemali Juana dan pengamanan terhadap masyarakat di hilir Bendung dengan tangung jawab diserahkan kepada pemerintah daerah yang berada di daerah terdampak.

Wisnu juga menjelaskan tentang tugas pengelola Bendung Logung yang memiliki daya tampung 20,4 juta meter kubik tersebut, di antaranya memimpin langsung pelaksanaan operasi, pemeliharaan dan pemantauan Bendung pada keadaan darurat, menugasi ahli Bendung untuk membantu melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap problem keamanan Bendung yang muncul.

Selain itu, ujarnya, menetapkan dimulainya pelaksanaan RTD Bendung dengan mempertimbangkan laporan kondisi Bendung dari Kepala Unit Pengelola Bendung serta hasil pemeriksaan dan evaluasi ahli Bendung.

Ketika dalam kondisi darurat, kata dia, pengelola Bendung juga memberikan pengarahan, seperti pembukaan dan penutupan pintu intake, pintu darurat, perbaikan terhadap kerusakan, penurunan muka air waduk, dan tindakan lain yang diperlukan.

Pada kesempatan tersebut, dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan perusakan hutan karena bisa mengakibatkan sedimentasi Bendung dan memengaruhi usia Bendung. (YM)