Pati, ISKNEWS.COM – Belasan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Juwana ditertibkan Panwascam, Satpol PP, serta Polsek Juwana, Selasa (06-03-2018). Mengingat, APK tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam masa kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018.
Diketahui, penertiban APK ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 76 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017.
“Dalam peraturan tersebut mengatakan, apabila Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol, Pasangan Calon (Paslon) dan atau tim kampanye tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1),” ungkap Panwascam Juwana, Sundoro.

Maka, lanjutnya, “Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan atau Panwas Kecamatan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk menurunkan alat peraga kampanye.”
Terpantau, instansi terkait melangsungkan penertiban di Jalan WR Supratman petugas menurunkan tiga. Beralih di Jalan Leo, Desa Bajomulyo, petugas mendapati satu APK. Kemudian, di Jalan Hang Tuah terdapat satu APK yang telah diturunkan.
Selanjutnya di Jalan Juwana – Pati, tepatnya di depan Hotel Graha Dewata (dua APK), di sebelah Selatan pertigaan terminal lama (satu APK), sebelah Timur Balai Desa Growong Kidul (satu APK), Jalan Juwana – Tayu tepatnya di dekat jembatan kembar (satu APK).
Sementara itu, di dalam kampung turut Desa Growong Kidul, petugas menurunkan dua buah APK.
“Dari penertiban ini kami mengamankan 12 APK, rinciannya delapan APK Paslon Ganjar Pranowo-Taj Yasin dan empat APK paslon Sudirman Said-Ida Fauziah. APK tersebut segera kami bawa ke Kantor Panwascam Juwana.” paparnya. (AM/RM)







