Guru SMA SMK Berpakaian Adat Tiap Tanggal 15

oleh -1,411 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Setelah pelimpahan SMA dan SMK dari kabupaten ke Provinsi mulai Juli 2017, otomatis SMA dan SMA mengikuti aturan yang diberlakukan oleh provinsi Jawa Tengah termasuk tentang pakaian dinas.

Mengacu pada Surat Gubernur Jawa Tengah tanggal 27 Januari 2015 nomor 065.5/001068 hal Penggunaan Pakaian Adat Jawa Tengah. Dipakai setiap tanggal 15, apabila tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur, dipakai pada hari berikutnya, kecuali tanggal 15 jatuh pada hari Sabtu, maka hari Senin memakai pakaian seragam KORPRI.

Tujuan dari pemberlakuan penggunaan pakaian adat adalah “nguri nguri budaya” sehingga pakaian adat tetap lestari dan mengenalkan kepada generasi anak muda sekarang bahwa Indonesia mempunyai pakaian adat yang penuh dengan filosinya.

Mengingat saat ini generasi muda lebih tertarik menggunakan pakaian barat.
Adapun pakaian adat yang dapat dipakai untuk Provinsi Jawa Tengah adalah pakaian adat Semarang, Banyumas, Samin Blora dan Banjarnegara yang pada intinya adalah memakai blangkon atau tutup kepala, sorjan atau jas basofi untuk pria dan untuk wanita mengenakan kebaya modern simple yang dimodifikasi dengan jilbab untuk kepraktisan berkendaraan dan bekerja.

Pemandangan di setiap tanggal 15, terlihat berbeda di sekolah sekolah SMA dan SMK termasuk di SMK 2 Kudus. Terlihat Bapak gurunya mengenakan beskap dan blangkon dan untuk ibu gurunya mengenakan kebaya kutu buku dan jarit batik simple. Terlihat mereka kompak mengenakan seragam pakaian adat di apel pagi dan sewaktu mengajar di kelas.

Menurut salah seorang guru PKN, Mukhlis merasa senang dengan adanya aturan ini, “ Dengan memakai busana adat kita ikut nguri nguri budaya Jawa karena ini temasuk jati diri sebagai bangsa. Sebagai agent of change, guru di sekolah adalah tempat yang tepat untuk mengenalkan kepada anak didik kita bahwa kita mempunyai busana adat Jawa yang patut kita lestarikan. “

Sementara itu Kepala Sekolah SMK N 2 Kudus mengatakan bahwa sekolah ini sudah menerapkan aturan ini Maret tahun lalu dan sekolah ikut mendorong dan memfasilitasinya. “ Kita mengapresiasi guru guru yang sudah mengenakan pakaian adat tiap tanggal 15 di lingkungan sekolah. Sekolah kita memilih pakaian adat Surakarta sebagai pakaian adat”.
Diperoleh informasi bahwa hampir seluruh sekolah SMA dan SMK negeri di Kudus sudah melaksanakan aturan pakaian dinas yaitu pakaian adat tiap tanggal 15. (*)

KOMENTAR SEDULUR ISK :