Kudus, ISKNEWS.COM – Nasib 317 karyawan PT Soloroda Indah Plastik yang di rumahkan, hingga kini belum ada titik terang. Terkait hal itu, Komisi B DPRD Kudus akan mengundang kembali para pihak yang bersengketa, dalam rapat dengar pendapat yang diagendakan, Jumat (23-03-2018) besok.
Kuasa Hukum karyawan PT Soloroda Indah Plastik, Daru Handoyo, saat dihubungi isknews.com, melalui telepon selulernya, Kamis (22-03-2018), membenarkan hal itu.
Menurut dia, sebagai salah satu pihak yang bersengketa dalam permasalahan ketenagakerjaan di PT Soloroda Indah Plastik, pihaknya telah menerima undangan resmi dari Komisi B DPRD Kudus, untuk menghadiri rapat dengar pendapat tersebut. “Itu adalah rapat ketiga yang diselenggarakan Komisi B DPRD, dalam upaya penyelesain ketenagakerjaan di PT Soloroda Indah Plastik Kudus,”
Sebelumnya, lanjut tim advokasi Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kudus itu, Komisi B DPRD Kudus sudah dua kali menggelar rapat dengar pendapat, dalam upaya penyelesaian hak pekerjanya yang sejak Agustus 2017 tidak dipekerjakan dan belum mendapatkan pesangon maupun uang tunggu. Namun sejauh ini belum membawa hasil, karena para petinggi dan pemilik perusahaan karung plastik di kawasan Desa Terban Jekulo Kudus, M. Toha tidak hadir.
Padahal dalam rapat tersebut Komisi B telah mengundang beberapa pihak selain wakil pekerja dan serikat pekerja SPSI, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti, Pengawas Naker, BCA dan HSBC Kudus.
Ketidak hadiran mereka berkilah, para petinggi PT Soloroda tidak bisa hadir karena masih berada di luar kota. “Dalam suratnya mereka juga menyebut selain M Toha, Soeleman Poerwito Gunawan maupun Eddy Pramono dari pihak manajemen, juga tidak bisa hadir karena tugas keluar kota terkait permasalahan perusahaan.” ujar Daru Handoyo. (DM/RM)







