Kudus, isknews.com – Angka perceraian di Kabupaten Kudus sepanjang tahun 2024 mencatat sebanyak 1.233 perkara, dengan mayoritas kasus melibatkan pasangan usia produktif.
Panitera Muda Pengadilan Agama Kelas I B Kudus, Qomaruddin, mengungkapkan bahwa dari total kasus tersebut, cerai talak mencapai 257 perkara, sementara cerai gugat mendominasi dengan 976 perkara.
“Kasus perceraian ini rata-rata terjadi pada pasangan berusia 21 hingga 30 tahun, dengan mayoritas usia di bawah 35 tahun,” kata Qomaruddin, saat ditemui isknews.com, Selasa (14/1/2025).
Faktor Penyebab Perceraian
Berbagai faktor menjadi penyebab utama tingginya angka perceraian di Kudus. Masalah ekonomi, seperti tidak memberi nafkah atau menelantarkan anak dan istri, mendominasi alasan perceraian. Selain itu, judi online, kehadiran pihak ketiga, serta kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), meskipun lebih sedikit, turut menjadi penyebab signifikan.
“Dari data yang kami himpun, faktor ekonomi menduduki peringkat teratas sebagai penyebab perceraian, disusul oleh maraknya judi online yang merusak keharmonisan rumah tangga,” jelasnya.
Pentingnya Edukasi Pernikahan Dini
Qomaruddin menekankan pentingnya edukasi mengenai risiko pernikahan dini dan kesiapan mental, ekonomi, serta pendidikan sebelum memutuskan untuk menikah. Ia juga mengimbau orang tua agar lebih bijak dalam mempertimbangkan dispensasi nikah demi masa depan anak-anak mereka.
“Pernikahan dini sering kali membawa risiko tinggi terhadap kestabilan rumah tangga, terutama jika pasangan belum matang secara emosional dan finansial,” tambahnya.
Tantangan Besar untuk Menekan Angka Perceraian
Masalah tingginya angka perceraian menjadi tantangan besar yang memerlukan perhatian dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Upaya menciptakan keluarga harmonis melalui pendidikan pranikah dan peningkatan kesadaran akan pentingnya komunikasi dalam rumah tangga dianggap sebagai langkah penting untuk menekan angka perceraian di Kabupaten Kudus.
Dengan terus meningkatnya angka perceraian, kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan untuk memberikan solusi konkret demi menjaga keutuhan keluarga di Kudus. (AS/YM)