Kudus, isknews.com – Meningkatnya jumlah pengajuan perkara perceraian di Kabupaten Kudus berdampak pada tingginya angka putusan sepanjang tahun 2025. Pengadilan Agama (PA) Kudus mencatat, hingga akhir tahun ini sebanyak 1.354 perkara perceraian telah diputus, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari perkara yang diajukan pada 2025 maupun sisa perkara tahun sebelumnya.
Panitera Muda Pengadilan Agama Kudus, Qomaruddin, menjelaskan bahwa tidak seluruh perkara yang diputus pada 2025 merupakan pengajuan di tahun yang sama. Sebab, proses persidangan membutuhkan waktu dan tidak semua perkara bisa diselesaikan dalam satu tahun berjalan.
“Perkara yang masuk tidak selalu langsung diputus. Ada sisa perkara dari 2024 yang baru bisa diselesaikan di 2025. Total putusan perceraian tahun ini mencapai 1.354 perkara, sehingga muncul janda dan duda baru sesuai jumlah tersebut,” ujar Qomaruddin saat ditemui di Pengadilan Agama Kudus, Selasa (16/12/2025).
Ia menambahkan, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 1.075 pengajuan perkara perceraian. Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 966 pengajuan perkara.
“Artinya ada peningkatan sekitar 106 pengajuan perkara perceraian dibandingkan tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Dari seluruh perkara yang diputus, mayoritas merupakan cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Qomaruddin menyebutkan, dari total 1.354 putusan, sebanyak 1.098 perkara adalah cerai gugat, sedangkan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami hanya 256 perkara.
“Perbandingannya cukup jauh. Cerai gugat masih sangat mendominasi,” jelasnya.
Qomaruddin menegaskan, setiap pengajuan perkara perceraian tidak serta-merta langsung diputus oleh hakim. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, sebelum masuk ke pokok perkara, pasangan suami istri yang hadir diwajibkan menempuh proses mediasi.
“Kalau mediasi berhasil, perkara tidak dilanjutkan. Namun jika tidak berhasil, baru diperiksa hingga diputus. Pada prinsipnya, Pengadilan Agama bukan lembaga yang menceraikan, tetapi mendamaikan,” tegasnya.
Ia menuturkan, apabila pasangan suami istri sudah tidak bisa dirukunkan, maka perceraian menjadi jalan terakhir yang harus ditempuh. Menurutnya, mempertahankan rumah tangga yang tidak harmonis justru berpotensi menimbulkan dampak negatif.
“Kalau sudah tidak ada keharmonisan dan tetap tinggal satu rumah, risikonya besar. Dalam kondisi seperti itu, mudharatnya lebih besar daripada maslahat, karena bisa memicu kekerasan bahkan tindak kriminal. ” tutupnya. (AS/YM)


