198 Kasus Dispensasi Nikah di Kudus Selama 2024, Didominasi Faktor Hamil di Luar Nikah

oleh -909 kali dibaca
Ilustrasi nikah di bawah umur. (ist)

Kudus, isknews.com – Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kudus mencatat ada 198 kasus permohonan dispensasi nikah di bawah umur. Dari jumlah tersebut, mayoritas disebabkan oleh kehamilan di luar nikah.

Panitera Muda PA Kudus, Qamarudin, mengungkapkan bahwa fenomena ini menunjukkan adanya permasalahan serius di kalangan remaja. “Dispensasi nikah seharusnya diajukan untuk pasangan yang belum memenuhi usia pernikahan sesuai ketentuan hukum, yang sering pacaran tetapi sudah siap menikah . Namun, kini dispensasi justru lebih banyak diajukan karena adanya kehamilan diluar nikah,” jelasnya, Selasa (14/1/2025).

Menurutnya, selain kehamilan di luar nikah, permohonan dispensasi juga banyak diajukan oleh pasangan muda yang ingin segera menikah untuk menghindari dosa akibat pergaulan yang tidak terkendali.

Angka Kasus Menurun Dibandingkan Tahun Sebelumnya
Qamarudin menyampaikan bahwa jumlah permohonan dispensasi nikah di Kudus sebenarnya mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2022, jumlah kasus tercatat sebanyak 213, sedangkan pada 2023 menurun menjadi 210. Penurunan ini berlanjut pada 2024 dengan 198 kasus.

“Walaupun ada tren penurunan, jumlah ini tetap mengkhawatirkan dan perlu perhatian serius dari berbagai pihak,” ujarnya.

Peran Penting Keluarga dan Lingkungan
Fenomena ini, menurut Qamarudin, tidak bisa diatasi tanpa keterlibatan keluarga, masyarakat, dan lingkungan pendidikan. Ia menekankan bahwa orang tua harus lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama pada usia remaja yang rentan terhadap pengaruh negatif.

“Kolaborasi antara orang tua, tokoh agama, dan pendidik sangat diperlukan untuk mengawasi pergaulan remaja. Kita harus menciptakan lingkungan yang sehat agar anak-anak tidak terjerumus dalam pergaulan bebas,” tambahnya.

Qamarudin juga mengingatkan bahwa pengawasan harus dilakukan dengan pendekatan yang baik agar anak-anak merasa didukung, bukan diawasi secara berlebihan. Dengan cara ini, mereka dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan tumbuh menjadi individu yang bertanggung jawab.

Kasus dispensasi nikah di Kudus menjadi refleksi penting untuk meningkatkan edukasi dan kesadaran di masyarakat. Diharapkan, semua pihak dapat bekerja sama untuk mencegah terulangnya fenomena ini di masa depan. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :