24 Petinggi Baru Diberi Pembekalan

oleh -478 Dilihat

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – 24 petinggi baru yang telah dilantik, mendapatkan pembekalan khusus dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Baik mengenai Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru, maupun pengelolaan anggaran desa. Sehingga saat menjalankan tugasnya, mereka tidak akan menyalahi prosedur dan aturan yang ada.

Sebagai orang nomor satu di desa, para petinggi dituntut paham mengenai regulasi dan aturan main penyelenggaran pemerintah di desa. Dengan begitu, mereka tidak akan terjadi penyimpangan prosedur yang dapat menyeretke meja hijau. Hal ini terungkap dalam kegiatan pembekalan petinggi kabupaten Jepara 2017, Senin (27/12/2017) di Ruang Rapat I Setda Jepara. Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Jepara Subroto, Asisten pemerintahan Setda Jepara Ahmad Junaidi dan Forkopinda.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Jepara Subroto mengatakan, salah satu regulasi yang harus dipahami betul oleh para petinggi baru yaitu adanya Undang Undang (UU) Nomor 6 tahun 2016 tentang desa. “Disini bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan RI,” ujarnya.

Ditingkat kabupaten/kota, petinggi, juga harus mengerti tentang Peraturan daerah (Perda) Nomor 4 tetang penetapan desa, perda nomor 9 tahun 2015 tentang sumber pendapat desa, dan Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dikatakan, Subroto, aturan-aturan tersebut harus mereka pahami, sehingga saat berhadapan dengan berbagai masalah di tingkat desa mereka bisa menyelesaikan permasalahan itu berdasarkan dengan ketetapan dan aturan yang sudah ada. (ZA)