NASIONAL, ISKNEWS.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Sepanjang April hingga Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan operasional 27 entitas gadai swasta ilegal yang belum mengantongi izin resmi. Selain itu, selama Januari hingga Mei 2026, sebanyak 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal juga ditindak karena menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen Satgas PASTI dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial maupun penyalahgunaan data pribadi.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan pengawasan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal akan terus diperkuat seiring berkembangnya berbagai modus penipuan yang memanfaatkan teknologi digital.
“Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Upaya ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran investasi ilegal, pinjaman ilegal, maupun layanan keuangan yang berpotensi menimbulkan kerugian,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resminya, Minggu (22/6/2026).
Gadai Ilegal Beroperasi Lewat Media Sosial
Satgas PASTI menjelaskan, penghentian kegiatan usaha gadai swasta ilegal dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam Pasal 319 disebutkan bahwa seluruh pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Setelah batas waktu tersebut berakhir, pelaku usaha yang masih menjalankan kegiatan pergadaian tanpa izin dinyatakan melanggar ketentuan yang berlaku.
Sebanyak 27 entitas yang dihentikan operasionalnya mayoritas berasal dari wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo. Sebagian besar menawarkan layanan gadai kendaraan, barang elektronik, perhiasan hingga BPKB melalui akun media sosial maupun grup komunitas daring.
Menurut Satgas PASTI, praktik pergadaian ilegal memiliki risiko tinggi bagi masyarakat karena umumnya tidak menerapkan standar perlindungan konsumen, mengenakan bunga tinggi, menggunakan perjanjian yang tidak transparan, serta tidak memberikan kepastian hukum atas barang jaminan milik nasabah.
228 Pedagang Aset Digital Ilegal Ditindak
Selain sektor pergadaian, Satgas PASTI juga menemukan maraknya aktivitas perdagangan aset kripto yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, sebanyak 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal dihentikan operasionalnya karena menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Satgas PASTI menegaskan bahwa perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh penyelenggara yang telah memperoleh izin dan berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hudiyanto mengungkapkan, saat ini banyak platform investasi kripto ilegal yang menawarkan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga janji pendapatan pasif tanpa risiko melalui media sosial, grup percakapan, maupun situs internet yang tidak memiliki izin resmi.
“Masyarakat perlu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi tersebut dan memastikan aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan Bursa Kripto. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar tanpa risiko karena itu merupakan ciri umum investasi ilegal,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk melakukan riset secara mandiri, memahami risiko investasi aset kripto, serta hanya bertransaksi melalui penyelenggara yang telah memiliki izin resmi.
IASC Terima Lebih dari 579 Ribu Laporan Penipuan
Dalam kesempatan yang sama, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat peningkatan signifikan laporan dugaan penipuan transaksi keuangan.
Sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC menerima 579.459 laporan dugaan penipuan transaksi keuangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 515.553 rekening berhasil diblokir.
Nilai dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp638,9 miliar, sedangkan dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp196,93 miliar.
Menurut Satgas PASTI, tingginya jumlah laporan tersebut menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam segera melaporkan dugaan penipuan agar proses pemblokiran rekening pelaku dapat dilakukan lebih cepat.
Waspadai Modus Penipuan Terbaru
Satgas PASTI juga mengidentifikasi sejumlah modus penipuan digital yang kini semakin marak digunakan pelaku kejahatan, di antaranya social engineering dengan memanfaatkan aplikasi remote access atau fitur berbagi layar, penggunaan kode QRIS palsu di lokasi usaha, recovery scam yang menyasar korban penipuan sebelumnya dengan dalih membantu mengembalikan dana, serta pemalsuan tagihan, invoice, dan bukti pembayaran yang menyerupai dokumen resmi perusahaan.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati sebelum menggunakan produk jasa keuangan maupun melakukan investasi. Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat, selalu memeriksa legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK, tidak memberikan data pribadi, PIN, OTP maupun kata sandi kepada pihak lain, serta segera melaporkan aktivitas keuangan ilegal maupun penipuan transaksi keuangan melalui kanal resmi yang telah disediakan.
“Apabila masyarakat menemukan indikasi investasi ilegal atau menjadi korban penipuan transaksi keuangan, segera laporkan melalui kanal resmi yang telah disediakan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang untuk mencegah kerugian yang lebih masif,” pungkasnya. (AS/YM)






