Kudus, ISKNEW.COM – Setelah melalui serangkaian tahapan sejak 30 Agustus 2017 lalu, hari ini, Senin (25/09/2017), Panwaslu Kabupaten (Panwaskab) Kudus resmi mengumumkan 27 nama yang dinyatakan diterima sebagai anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam).
Ketua Panwaskab Kudus Moh Wahibul Minanmenjelaskan, sebanyak 27 orang yang diterima masing-masing dibagi tiap kecamatan tiga orang. Mereka yang diterima menyingkirkan tiga nama lainnya yang lolos pada seleksi wawancara sebelumnya.
Dia menerangkan, peserta yang dinyatakan diterima diwajibkan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang, selambat-lambatnya 02 Oktober 2017. Terkait proses pelantikan, Minan mengatakan, masih menunggu info dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
”Sesuai jadwal pelantikan sebenarnya dilaksanakan satu hari setelah pengumuman peserta diterima. Namun kemarin ada surat edaran dari Bawaslu Provinsi perihal pelantikan masih menunggu info selanjutnya,” tandasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, nama-nama yang diterima sudah dipertimbangkan dalam rapat pleno dan dianggap memenuhi syarat untuk menjadi anggota Panwascam. (MK)
Berikut daftar nama peserta yang diterima menjadi anggota Panwascam di Kudus :
Kecamatan Kaliwungu :
- Ahmad Thoriq
- Sri Hartatik
- Ngadimin
Kecamatan Gebog :
- Abdul Rozaq
- Nurul Hikmah
- Aknes Sulistiarini
Kecamatan Dawe :
- Bahrudin
- Sukrin Subiyanto
- Syamsul Hilal
Kecamatan Bae :
- Bambang Subekti Delmas
- Suqron Hariyanto
- Endahning Nor Chayati
Kecamatan Mejobo :
- Budiyono
- Slamet Sugeng Riyadi
- Zainuddin
Kecamatan Jekulo :
- Megawati
- Saeful Annas
- Muhmmad Sofyan Hadi
Kecamatan Undaan :
- Witawar
- Moh Solehan
- Ahmad Anif
Kecamatan Jati :
- Rizka Ramadhan Abdurrahman
- Naily Faila Saufa
- Mohammad Al’an
Kecamatan Kota :
- Sarwiyono
- Mohammad Izzul Ma’ali
- Ediyono