29 Botol Miras Berhasil Diamankan Sat Pol PP Kudus

oleh -1,007 kali dibaca

Kudus,isknews.com – (05/01) 29 botol minuman keras berbagai merk ditemukan dalam kegiatan penertiban rutin bilamana ada laporan masyarakat yang langsung didatangi patroli Satuan Polisi Pamongpraja Kudus.

Mekanisme dan SOP ( Standart Operasional )penertiban pasti dilakukan dengan cara yang Arif dengan didahului Sosialisasi sebelumnya.Bahkan ketika sudah berada di tempat yang akan dilakukan dengan santun,seperti permisi dan sebagainya.

Kasat Pol PP,melalui Kasie Penegak Perda,Purnomo kepada isknews.com menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai penertiban rutin serta penegakan Perda Miras nomor 12 tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol di kabupaten Kudus.

” Disebutkan pada pasal 3 Perda Miras nomor 12 tahun 2004 disebutkan setiap orang atau badan dilarang menyimpan atau memperdagangan minuman beralkohol di wilayak kabupaten Kudus.” Terangnya.

Ditambahkanya,” Dalam kegiatan yang dilaksanakan Siang (05/01) disita 29 botol minuman beralkohol berbagai jenis,hanya ditemukan pada satu warung milik (ES) di desa Pasuruan Lor dukuh Kencing.”

29 botol minuman tersebut terdiri dari Bir Hitam merk Winer 9 botol,Bir Anker 14 Botol,Chongyang 8 btl,Anggur merah 7 botol dan Putian 1 btl.Ditegaskan Purnomo,pelaku akan diproses sesuai dengan Perda yang berlaku.

” Himbauan kepada masyarakat agar selalu taat aturan utamanya tentang minuman keras mengingat Perda Miras di Kudus untuk Miras 0 %,dilarangnya miras bukan tanpa alasan karena Miras menimbulkan effeck negatif di masyarakat sehingga memicu terjadinya tindak kejahata.” Pungkasnya.

Menyinggung soal insiden yang terjadi di sekitar GOR wergu Wetan kemarin (04/01) Kasat Pol PP Abdul Halil melalui telpon menandaskan bahwa ” Dalam melaksanakan Tugas Satuan Polisi Pamong Praja sudah sesuai SOP,sebelumnya juga telah dilakukan sosialisasi terlebih memang penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan memang melanggar aturan.”

” Kami tidak pernah melarang masyarakat yang hendak berjualan,namun hendaknya juga mentaati aturan yang telah ada sehingga tidak ditertibkan oleh Sat Pol PP.” Tandasnya.(ES)

 

KOMENTAR SEDULUR ISK :