500 Botol Miras Berhasil Diamankan Satuan Polisi Pamongpraja Pemkab Kudus

oleh -1,265 kali dibaca

Kudus,isknews.com – Sebanyak 520 botol Minuman Keras berbagai merk dan jenis berhasil diamankan Satuan Polisi Pamongpraja Pemkab Kudus Senin (25/04).

Minuman keras yang berhasil diamankan tersebut berasal dari 2 lokasi yaitu di jalan Niti Semito toko jamu Siang Mo dan desa Tanjungkarang Jati.

image

Penjual ini melanggar Perda Nomor 12 tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol di Kabupaten Kudus dengan ancaman pidana 3 bulan dan denda paling sedikit 1 juta maksimal 5 juta.

Kepala Satuan Polisi Pamongpraja Pemkab Kudus,Abdul Halil dalam jumpa pers menerangkan bahwa kegiatan rutin ini akan terus dilakukan terutama menjelang bulan puasa.

” Untuk menegakan Perda tentang Minuman Beralkohol di Kabupaten Kudus Satuan Polisi Pamongpraja Kudus akan terus dilaksanakan utamanya menjelang bulan puasa.”Terangnya.(Mr/Owix)

KOMENTAR SEDULUR ISK :