56 Napi Lapas Semarang di Layar ke Nusakambangan

oleh -4,018 kali dibaca

Semarang, isknews.com – Sebanyak 56 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Jawa Tengah, dipindahkan ke Pulau Penjara Nusakambangan.

Pemindahan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi overkapasitas dan dalam rangka menjaga keamanan serta ketertiban blok hunian di Lapas Semarang itu sendiri.

56 warga binaan tersebut diberangkatkan ke penjara Nusakambangan pada, Senin 01 April 2024, dini hari pukul 03.30 WIB.

Dengan menggunakan armada bus pada pukul 05.30 WIB, proses pemindahan puluhan warga binaan tersebut juga dibantu oleh aparat TNI/Polri bersenjata lengkap. Hal itu dilakukan untuk pengawalan dan pemeriksaan guna kelancaran serta keamanan.

Selama proses pemindahan, nampak pengawalan dilakukan secara ketat dari petugas lapas dan aparat kepolisian lengkap dengan amunisi senjata laras panjang sesuai Standar Operasional Prosedur.

Usman Madjid, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I menuturkan, sebelum nantinya menyeberang ke Nusakambangan dengan Kapal Pengayoman, para warga binaan tersebut mendapat pemeriksaan ketat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Semua pemindahan warga binaan yang dilakukan sesuai SOP baik saat pengawalan, maupun saat penerimaan di Nusakambangan. Ada pemeriksaan dokumen dan administrasi hingga penggeledahan badan, untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk,” ujar Usman Madjid.

Dalam proses pemindahan itu sendiri, lanjut Kalapas, rombongan tiba di Dermaga Wijayapura pada pukul 11.30 WIB. Dan 56 orang warga binaan yang dipindah ke Nusakambangan tersebut terdiri dari berbagai kasus, seperti narkotika, pidana umum, perlindungan anak, dan lain-lain.

“Mereka semua akan dipindahkan ke beberapa lapas di Nusakambangan yaitu Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan, dan Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan.” bebernya,

Tak hanya itu, selain untuk mengurangi populasi hunian warga binaan di Lapas Kelas I Semarang, Kalapas menilai pemindahan tersebut juga bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan melanjutkan proses rehabilitasi, sehingga mendapatkan pendampingan yang lebih spesifik sesuai dengan kebutuhan warga binaan itu sendiri.

“Pemindahkan sejumlah warga binaan ke Nusakambangan diharapankan dapat menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan harmonis di dalam fasilitas pemasyarakatan. Pemindahan tersebut juga sejalan dengan upaya melanjutkan proses pembinaan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan.” tandasnya.

KOMENTAR SEDULUR ISK :